Jadi PTNBH, UM Tekankan Misi Sebagai Kampus Unggul Rujukan Asia

KAMPUS, Malangpost.id – Presiden Republik Indonesia, Jokowi telah menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) pada tanggal 25 November 2021 lalu.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.

Penetapan ini tidak serta merta, melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Hal itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM dalam menjalankan otonomi yang lebih Iuas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Tujuannya agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global.

Rektor UM, Prof Dr AH Rofi’uddin MPd menyampaikan, status UM menjadi PTNBH adalah untuk memenuhi misi. Yakni sebagai kampus rujukan tingkat Asia dan dikenal dunia.

“Hanya bisa diwujudkan kalau UM itu memiliki otonomi penuh. Otonomi inilah yang kita raih sekarang dan bakal kita optimalkan untuk menjadi kampus unggul dan rujukan tingkat Asia, serta dikenal dunia,” ungkap Prof Rofi’uddin, Senin (6/12/2021).

Program Jangka Pendek Urai Kendala

Ia menambahkan, menjadi rujukan di Asia merupakan program jangka panjang. Sebab memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sedangkan untuk program jangka pendek, pihaknya tengah berupaya mengurai kendala-kendala yang ada.

Mengingat dengan status UM sebagai PTNBH akan sangat membantu dalam hal pengelolaan aset secara mandiri.

Sebut saja salah satu aset bangunan bersejarah yang ada di dekat Balai Kota Malang. Tepatnya Wisma Tumapel yang hingga kini terdapat kendala regulasi dalam pengelolaannya.

“Jadi jangka pendeknya kita mulai berupaya agar berbagai sumbatan (kendala, red) itu terurai,” imbuhnya.

Program jangka pendek lainnya juga berkaitan dengan mekanisme. Seperti penataan ulang kepegawaian, keuangan, dan lain seterusnya dengan landasan efektivitas dan efisiensi.

Dengan perubahan status UM sebagai PTNBH, pihaknya juga bakal terus memperhatikan penambahan jurusan atau program studi. Tentunya dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Karena berbasis kebutuhan masyarakat, maka UM nantinya juga bakal menjalankan model on off untuk seluruh prodi.

Artinya bukan hanya pembukaan prodi baru, melainkan juga bisa dalam bentuk penutupan prodi lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ketika ada prodi yang sudah jenuh akan diakhiri, dan bakal diganti dengan prodi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, begitu seterusnya,” jelas Prof Rofi’uddin.

UKT Mahasiswa Tidak Akan Naik

Saat awak media menyinggung masalah UKT, dengan perubahan status UM menjadi PTNBH, ia menegaskan bahwa UKT mahasiswa tidak akan naik.

“Saya katakan biaya pendidikan tidak akan dinaikkan, kita tidak menaikkan UKT. Tapi kita akan melakukan terobosan dan berbagai upaya untuk mengembangkan badan usaha. Sebab kita diberi keleluasaan untuk itu,” tuturnya.

Dengan adanya pembentukan berbagai badan usaha, UM berupaya bisa menghasilkan pendapatan untuk mendukung dan mencapai misi sebagai kampus unggul rujukan di Asia dan dikenal dunia.

“Karena kita tahu untuk menjadi unggulan Asia butuh biaya, cara mencarinya dengan mengembangkan unit usaha dengan tenaga profesional” imbuhnya.

Selain membenarkan tidak ada kenaikan UKT dan pembentukan badan-badan usaha, Ketua Senat UM Prof Suko Wiyono menyampaikan, nantinya UM juga akan bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai perusahaan.

Selain itu, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) UM wajib menerima mahasiswa tidak mampu, mahasiswa dari daerah pelosok tertinggal minimal 20% dari total mahasiswa baru.

“UM wajib mencari dan menjaring mahasiswa dengan potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terluar dan tertinggal,” jelasnya.

Untuk itu menurutnya, Rektor UM harus bekerja keras guna memastikan berjalannya seluruh entrepreneur yang ada di kampus nantinya. Sehingga kampus bisa membantu mahasiswa dengan kriteria tersebut.

PTNBH Level Tertinggi Keluasan Otonomi

Status PTNBH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. Perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh civitas UM.

Beragam prestasi UM selama ini harus terus didongkrak dengan kerja-kerja tim yang semakin solid dan kredibel. Karena itu, UM saat ini masih bekerja keras untuk menyiapkan berbagai perangkat regulasi.

Caranya melalui kajian komprehensif dan sangat hati-hati agar regulasi-regulasi tersebut semakin menguatkan UM menjalani status barunya secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Di samping itu, UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya. Baik sumber daya manusia, keuangan, dan aset-aset UM, serta memetakannya sedemikian rupa sebagai landasan menguatkan gerak Iangkah UM sebagai PTNBH.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds