Hari Pers Nasional, Ini Kisah Perjalanan Pers di Indonesia

Bagaimana kisah perjalanan pers di Indonesia?

RAGAM, malangpost.id – Di era informasi saat ini, kita bisa menikmati kebebasan mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Baik media cetak maupun media elektronik. Hal ini tidak lepas dari peran insan pers yang terus menyebarkan informasi dan berita kepada masyarakat luas.

Tentang pers Indonesia

Kata pers sendiri berasal dari bahasa Belanda, yang secara harfiah berarti cetak. Pers merupakan lembaga sosial sekaligus wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memiliki, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Informasi yang disampaikan bisa berupa tulisan, gambar, suara, serta bentuk lainnya.

Dilansir dari Wikipedia, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Sejarah hari pers dan penetapan HPN tidak lepas dari pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946.

Berbicara tentang pers, tentu kita tidak bisa melupakan karya dan perjuangan Raden Mas Tirto Adisuryo, Bapak Pers Nasional Indonesia. Biasa dipanggil Tirtoadisuryo, beliau adalah sosok jurnalis, penulis berita, perumus gagasan, dan pengarang karya non fiksi yang selalu memberi inspirasi kepada masyarakat.

Perjalanan pers Indonesia

Perjalanan Pers di Indonesia sendiri dibagi dalam dua babak. Babak pertama berlangsung antara tahun 1745-1854 dan babak kedua yang berlangsung antara tahun 1854 hingga Kebangkitan Nasional (1908). Pada babak kedua ini, mulailah bermunculan surat kabar berbahasa Jawa dan Melayu dan terbitnya koran mingguan Medan Prijaji yang menjadi awal sejarah pers Nasional.

Selain itu, sejarah pers Indonesia juga mengalami 6 periode. Simak informasi singkat berikut mengenai perjalanan pers Indonesia

1. Periode Belanda

Perkembangan dunia pers di Indonesia diawali sejak masa penjajahan Belanda dengan terbitnya media massa pertama, Bataviasche Nouvelles. Surat kabar ini terbit pada 1744 di masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Imhoff. Kemudian menyusul terbit surat kabar Javasche Courant pada 1828, yang terbit di Batavia. Javasche Courant memuat berita-berita resmi pemerintahan, berita lelang, serta berita kutipan dari aktivitas-aktivitas harian di Eropa.

Perkembangan media massa kemudian menyebar ke daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Pada tahun 1885, sekitar 16 surat kabar terbit dalam bahasa Belanda. Selain itu, ada 12 surat kabar lainnya dalam bahasa Melayu. Bintang Barat, Selompret Melajoe, Hindia-Nederland, dan Bromatani yang terbit di Solo adalah di antara 12 surat kabar tersebut.

Dengan kehadiran surat kabar, beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia mulai memanfaatkan pers sebagai alat perjuangan melawan Belanda. Namun, pemerintah Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers di Indonesia. Peraturan ini berisi berisi pasal-pasal ancaman hukuman terhadap siapa pun yang menyebarkan perasaan kebencian, permusuhan, serta penghinaan terhadap pemerintah Belanda, sekutu, atau kelompok penduduk Belanda.

2. Periode Jepang

Saat Jepang masuk dan menguasai Indonesia, pemerintah Jepang pelan-pelan mulai mengambil alih dan membatasi surat kabar yang beredar di Indonesia. Tujuannya untuk mempermudah pemerintah Jepang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap isi surat kabar.

Konten surat kabar pada masa itu pun dimanfaatkan sebagai propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang. Sementara, ruang gerak pers Indonesia sangat dibatasi dan dipersempit. Salah satu surat kabar yang diizinkan adalah koran berbahasa Indonesia, Tjahaja, yang terbit di Bandung. Dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata, R. Bratanata, dan Mohamad Kurdi, kantor berita ini hanya memberitakan segala kondisi yang terjadi di Jepang.

3. Periode Kemerdekaan

Untuk melawan propaganda pemerintah Jepang, para pejuang saat itu juga memanfaatkan surat kabar sebagai perlawanan dan sabotase komunikasi. Seorang tokoh pers, Edi Soeradi kemudian menerbitkan surat kabar Berita Indonesia. Beliau menggunakan Berita Indonesia untuk melakukan propaganda agar rakyat berdatangan untuk mendengarkan pidato Bung Karno pada Rapat Raksasa Ikada tanggal 19 September 1945.

Beberapa surat kabar sebagai alat perjuangan lain diantaranya Harian Rakyat, Pedoman Harian yang kemudian berubah nama menjadi Soeara Merdeka (Bandung), Oetoesan Soematra(Padang), Kedaulatan Rakyat (Bukittinggi), Soeara Indonesia, dan Demokrasi (Padang).

4. Periode Orde Lama

Pers di masa Orde Lama terbagi menjadi dua periode, yaitu periode Demokrasi Liberal dan periode Demokrasi Terpimpin. Pers Indonesia memiliki kebebasan yang begitu besar pada masa Demokrasi Liberal. Tanpa harus mengurus perizinan, siapapun yang memiliki modal bisa mendirikan surat kabar. Alhasil, pers masa itu banyak digunakan sebagai alat untuk berpolitik. Isi berita kebanyakan surat kabar masa itu digunakan untuk menebar fitnah, menjatuhkan martabat pihak lain, atau mencaci maki.

Melihat kondisi seperti itu, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden pada 1959 yang menandai era baru, yaitu era Demokrasi Terpimpin. Di era ini pengurusan Surat Izin Terbit dan Surat Izin Cetak diperketat dan banyak larangan terkait kegiatan pers dan politik. Banyak pegawai surat kabar dan buruh melakukan mogok secara halus. Selain itu, separuh berita yang diterbitkan bersifat pro-komunis karena Partai Komunis Indonesia (PKI) saat itu cukup berpengaruh dalam pemerintahan Indonesia.

5. Periode Orde Baru

Di masa Orde Baru lahir istilah Pers Pancasila, pers Indonesia yang berorientasi, bersikap, dan bertingkah laku berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat Pers Pancasila adalah pers yang menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif secara bebas, sehat, dan bertanggung jawab. Pers juga sebagai penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.

Namun, kebebasan ini hanya berlangsung selama delapan tahun. Sejak terjadi peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) pada 15 Januari 1974, kebebasan pers kembali seperti masa Orde Lama. Lagi-lagi, beberapa surat kabar seperti Kompas, Majalah Tempo, dan Harian Indonesia Raya dilarang. Dengan kekuasannya, pemerintah cenderung memborgol kebebasan pers dalam membuat berita serta menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

6. Periode Reformasi

Setalah runtuhnya rezim Soeharto pada 1998, Indonesia memasuki masa reformasi. Kalangan pers bernapas lega saat BJ Habibie menggantikan Soeharto sebagai presiden. Pers kembali mengalami kebebasan dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

UU tersebut menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1) dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Hingga saat ini, kegiatan jurnalisme diatur dengan UU Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Selain itu, banyak media massa yang muncul dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi. Meskipun begitu, masih banyak kegiatan jurnalisme yang melanggar kode etik pers dan masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Nah, itulah sekilas perjalanan panjang pers Indonesia sejak jaman kolonial Belanda hingga demokrasi. Fungsi pers di suatu negara menjadi salah satu komponen penting untuk pembentukan kepribadian bangsa dan masyarakat yang demokratis dalam negara yang bersangkutan. Namun, dengan kebebasan pers seperti saat ini, kita harus lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih berita yang banyak beredar demi kebaikan bersama. (ds3)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

desi3

About the Author: desi3

Seorang 'bibiliophile' yang jatuh cinta dengan Himalaya dan fans berat warna biru.~ travel to fulfill your soul ~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds