Pro dan Kontra RUU Cipta Kerja. Berikut Penjelasannya!

Untuk kedua kalinya, pemerintah dan rakyat saling crash. Khususnya DPR.

TRENDING, malangpost.id- Sebelum membahas tentang pro kontra dari RUU Cipta Kerja, maka kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Omnibus Law dan permasalahannya. Siaran rapat pengesahan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja disaksikan oleh masyarakat luas lewat siaran lamgsung YouTube.

UU tersebut sudah disahkan oleh DPR RI dengan fraksi yang menyetujui dan ada yang tidak menyetujui. UU tersebut disahkan di kompleks DPR RI, tepatnya di daerah Senayan, Senin 5 Oktober 2020. Sebelum membahas lebih jauh, anda harus mengetahui apa itu Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

Omnibus Law adalah UU yang dibuat untuk membuat, menambah, maupun menambahkan beberapa UU sekaligus, menjadi lebih sederhana. Jadi, Omnibus Law lebih berkaitan dengan bidang ekonomi tetapi hal tersebut bisa menjadi ancaman bagi masyarakat.

Banyak yang dipermasalahkan dari RUU tersebut

Salah satu hal yang bisa terancam adalah sistem ketenagakerjaan dan polemik kemarin bisa menjadi gerbang awal masuknya ancaman tersebut. Sedangkan, untuk RUU Cipta Kerja adalah RUU yang diusulkan oleh presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan, tanggal 20 oktober 2019.

Ada tiga hal dasar pemerintahan Jokowi dalam Omnibus Law, yaitu dalam hal UU Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM. Sudah ada 74 UU yang akan mendapatkan dampak dari Omnibus Law.

Dari RUU menjadi UU, dan sudah disepakati. Terdapat berbagai polemik yang muncul, dan pastinya yang awal muncul dari masyarakat adalah tidak dilibatkan secara penuh. Dalam artian, tahu proses pembuatan sampai pengesahan. Tahu-tahunya sudah diakhir dan disahkan.

Ada dua kemungkinan, kenapa masyarakat luas tahunya pas di akhir. Karena pertama pemerintah tidak mau rumit dengan masyarakat, yang mana jika dilibatkan masyarakat banyak yang ada adalah malah semakin lama.

Dan seperti penjelasan sebelumnya, bahwa pemerintah menargetkan DPR untuk segera menyelesaikan hal ini. Kemungkinan kedua kenapa proses pembuatan UU ini dilakukan secara tertutup, karena pasti ada suatu hal baik untuk kepentingan kelompok maupun individu.

Otomatis, masyarakat yang telah melihat keputusan tersebut langsung tancap gas untuk melakukan pembelaan diri, apalagi buruh. Hal tersebut didasarkan pada poin-poin yang tidka mengenakkan baik cenderung merugikan buruh.

TKA dipermudah?

Ada juga salah satu poin yang disoroti dimana terkait dengan kepentingan pengusaha maupun Tenaga Kerja Asing (TKA). Poin tersebut cenderung menguntungkan dua pihak tersebut. Apalagi untuk TKA, seharusnya lebih ketat dalam suatu hal.

Misal, TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Itu penting, karena di negara-negara lain di dunia juga harus memakai itu. Hal tersebut sangat perlu untuk dilakukan karena mereka masuk ke wilayah kita. Sebagai tamu, harusnya paham dan bisa adaptasi dengan lingkungan dan budaya kita. Betul kan?.

Bukan malah kita yang harus seperti membutuhkan mereka terlalu. Memang, kita mendatangkan mereka karena kebutuhan, tetapi kan jangan karena demi investasi kita mau menghapus poin urgent tersebut. Penulis tahu, ini ada alibi tersembunyi untuk bekerja sama dengan suatu negara.

Untuk yang tahu, pasti tahu negara mana yang akan diajak bekerja sama jor-jor an terkait dalam hal ini. Pada rubrik ini tidak akan dijelaskan lebih lanjut, karena nanti pada akhirnya masyarakat akan tahu negara mana yang diajak bekerja sama.

Anggap saja, paragraf sebelumnya adalah opini dan disclaimer yang perlu dipertanyakan dan dipertimbangkan kebenarannya. Pastinya ada.

Ada poin yang sedikit ataupun cenderung menguntungkan pengusaha adalah tidak adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum. Ada poin lain yang mengatakan juga bahwa tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

Apakah benar?

Nah, ini yang perlu dipertanyakan. Kalau masih ada embel-embel lain yang bisa diajak logika meneruskan kalimat tersebut, maka hanya kesalahpahaman belaka.

Tetapi, jika hanya kalimat itu saja, maka jangan harap masyarakat mau mengerti dan memahami maksudnya. Lebih-lebih lagi poin untuk buruh kita, Indonesia malah lebih banyak merugikannya jika dilihat secara jelas.

Niatnya pemerintah memang baik, dengan tujuan berlakunya poin itu agar buruh menjadi profesional (kompetitif kerja) dan memunculkan tenaga kerja yang berkualitas. Tapi sayang, jika dilihat dari sisi lain kurang seimbang.

Karena ada kesan eksploitasi manusia dan kurang memanusiakan manusia. Seharusnya ini perlu dikoordinir lagi poin-poin yang masih mengganjal. Tidak hanya poin yang dijelaskan disini saja, tetapi poin lain yang dianggap bermasalah.

Maka, jawaban yang paling benar adalah perlu adanya diskusi ulang dan tindak lanjut ulang yang disepakati bersama oleh dua pihak, yaitu DPR dan masyarakat (khususnya buruh). Untuk pemerintah diharapkan tegas dan harus bisa bersikap adil!.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

yuliartiselli

About the Author: yuliartiselli

Cewek dengan bintang Taurus ini suka berpetualang dan menjelajahi dunia maupun Indonesia, apapun itu. Berpetualang mencari jati diri dan jadi diri sendiri. Suka explore sendiri. Dan untuk dunia kepenulisan, dia sudah menggeluti selama 1 tahun lebih sebagai content writer di berbagai proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds