Hendak Bawa 13 kg Sabu ke Jakarta, Pria ini Ditangkap di Sumatera Utara

KRIMINAL, Malangpost.id – Seorang pria asal Aceh Timur ditangkap personel personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pria berinisial MA (21) ini ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 13kg pada Rabu malam (18/8/2021). MA merupakan seorang kurir narkoba.

“Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.103.000.000,- untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir malangpost.id dari beritakini.co.

Kombes Pol Hadi menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari pelaku merupakan 13 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan terpisah.

“Saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, MA merupakan Warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tim dari kepolisian membawa MA dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan proses hukum berikutnya. Dikutip dari jppn.com, hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan tersangka MA.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Betsy

About the Author: Betsy Prajna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds