PPKM Jawa Bali Menjelang Puasa, Ini Aturannya

TRENDING, Malangpost.id PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa daerah PPKM level 1 telah bertambah menjadi 26 dan daerah PPKM level 2 menjadi 250.

Sedangkan daerah dengan status PPKM level 3 menurun dari 200 daerah hingga 110 kabupaten/kota, dan tidak ada daerah dengan status PPKM level 4.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 kasus Covid-19 selama periode 14-27 Maret menurun menjadi 108.458 orang dibandingkan periode sebelumnya, periode 7-13 Maret sebanyak 141.770 orang. 

“Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang ada di level 1. Itu artinya kekebalan masyarakat semakin terbentuk dan mereka sudah bisa beraktivitas secara normal,” kata Safrizal.

Pada PPKM Jawa Bali periode lanjutan ini tidak banyak aturan yang berubah. Hanya terdapat penambahan tentang kelonggaran penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh daerah dengan PPKM level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton, daerah level 2 boleh dihadiri 75 persen penonton, dan daerah level 1 boleh dihadiri 100 persen penonton.

Selain itu, pemerintah juga sudah melonggarkan kedatangan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). PPLN sudah boleh masuk melalui beberapa bandara, di antaranya, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara hangnadim, dan Bandara Zainuddin Abdul Majid.

“Sejalan dengan penambahan pintu masuk PPLN jalur udara, terdapat pula penambahan pintu masuk jalur laut melalui Tanjung Benoa Bali dan Lagoi Bintan. Untuk Tanjung Benoa, Tanjung Pinang, Batam, dan Lagoi bisa masuk dengan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),” tambah Safrizal.Aturan PPKM Ini Selama Ramadan dan Libur Lebaran

Aturan PPKM Jawa Bali Selama Ramadhan dan Libur Lebaran

Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.

Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara

pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.

Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.

Bioskop juga masih diizinkan buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00.

Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Tsamara

About the Author: Tsamara salwa

1 Comment

  1. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get four e-mails with the same comment. Is there any way you can remove people from that service? Appreciate it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds