Minyak Goreng Langka, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Koruptor Migor!

TRENDING, Malangpost.id – Jaksa Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), termasuk minyak goreng pada Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan konferensi yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan tersangka berinisial IWW. Seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Inisial tersebut merujuk pada Indrasari Wisnu Wardhana. Selain Indrasari, juga terdapat tiga orang lain yang telah Kejagung tetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari perusahaan swasta.

Pertama berinisial SMA yang merujuk pada Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group.

Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi PKH, Kapolres Malang Dapat Apresiasi Kemensos RI

Lalu tersangka berinisial PT yang merujuk nama Picare Tagore General Manager PT Musim Mas, dan juga MPT atau Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Pengungkapan perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” kata Burhanuddin dikutip dari Media Indonesia, Selasa (19/4).

Izin Ekspor Tak Memenuhi Syarat, Tetap Lolos

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, ahli, dan mendalami 596 dokumen maupun surat terkait. Setelah proses penyidikan, lantas disimpulkan adanya permufakatan atas dikeluarkannya izin ekspor kepada perusahaan eksportir.

“Seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO/RDB (refined, bleached, deodorized) tidak sesuai dengan harga dalam negeri atau DPO (domestic market obligation) dan tidak mendistribusikan CPO sesuai DMO (domestik market obligation) yaitu 20%,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melawan hukum. Terjadi lewat kerjasama beberapa perusahaan eksportir dengan salah satu pejabat di Kementerian Perdagangan.

Ia melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini lantas mengarah pada pembuktian kerugian perekonomian negara.

Saat itu juga, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari mendatang. Indrasari dan Master masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian Stanley dan Picare akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan terhitung dari Selasa (19/4/2022), hingga 8 Mei 2022.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

2 Comments

  1. The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/pt/signup/XwNAU

  2. Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds