Kenali Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Yuk!

KARIR, Malangpost.id – Pendaftaran resmi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru telah dibuka. Jadwal pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Lalu, apakah kamu sudah tahu perbedaan antara CPNS dan PPPK? Kalau belum, simak artikel mengenai perbedaan seleksi CPNS dan PPPK berikut ini.

Definisi PNS dan PPPK sendiri terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Jadi intinya, PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan dan PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

CPNS

Tahapan seleksi CPNS tercantum dalam Pasal 22 Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Seleksi CPNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman lowongan;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi;
  5. Pengumuman hasil seleksi;
  6. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  7. Pengangkatan menjadi PNS.

Seleksi CPNS 2021 terdiri dari 2 tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).   

PPPK Non Guru

Sedangkan tahapan seleksi PPPK Non Guru 2021 diatur oleh Pasal 11 Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Tahapan seleksi PPPK dilakukan sebagai berikut.

  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman lowongan;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi;
  5. Pengumuman hasil seleksi; dan
  6. Pengangkatan menjadi PPPK.

Seleksi PPPK 2021 diadakan dengan 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

PPPK Guru

Dan seleksi PPPK Guru 2021 diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dengan tahapan yang sama seperti seleksi PPPK Non Guru. Seleksi PPPK Guru dilakukan dengan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilakukan sebanyak 3 kali.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Betsy

About the Author: Betsy Prajna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds