Dilema Besar : Nasib Knalpot Racing Kini dan Nanti

FEAUTURES, Malangpost.id – Filosofi edukasi mengatakan bahwa knalpot  merupakan komponen vital pada kendaraan bermotor,  fungsinya selain saluran akhir pembuangan gas hasil sisa pembakaran, juga merupakan komponen peredam suara.  Biasanya dalam satu rangkaian knalpot kendaraan bermotor tersusun atas komponen exhaust manifold, pipa gas buang, catalytic converter, resonator, muffler.

Seiring dengan berjalan nya waktu, populasi kendaraan bermotor mengalami perkembangan sangat signifikan, hampir setiap orang memiliki kendaraan bermotor yang sangat praktis untuk berpindah tempat, untuk itu beberapa IKM bisa mengintip peluang usaha dengan membuat perubahan knalpot dari standart ke knalpot racing dengan modal yang sangat terjangkau. Mereka menargetkan penjualan knalpot racing kepada pecinta otomotif kendaraan bermotor dengan berbagai keunggulan.  

Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil terkait pecinta otomotif lebih menyukai penggunaan knalpot racing daripada knalpot standart. Pertama dapat meningkatkan peforma mesin. Kedua suara lebih gahar. Ketiga sanggup mendongkrak penampilan, khususnya untuk motor yang sedang dimodifikasi. Namun penggunaan knalpot racing kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini karena suaranya yang sangat mengganggu dan tak jarang kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing kerap ugal-ugalan di jalanan umum sehingga sangat meresahkan.

Polisi Gencar Menindak Lanjut Kendaraan Knalpot Racing

Pertengahan tahun 2021 sampai awal bulan Januari 2022, pihak kepolisian selalu gencar menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot  racing. Hal ini  berdasarkan  aturan  UU No 20 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Tipe Baru.

Di dalamnya terdapat aturan, mengenai besaran atau intensitas suara yang dihasilkan (desibel). Untuk kendaraan 80 cc ke bawah suara yang dihasilkan tidak lebih dari 85 desibel. Sedangkan kendaraan 80 – 175 cc tidak lebih dari 90 desibel dan kendaraan yang lebih besar dari 175 cc juga maksimal 90 desibel

Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih Tulisan Hitam

Dengan adanya  peraturan tersebut  maka jelas akan membunuh  pertumbuhan indutri Kecil Menengah (IKM)  bidang produksi knalpot racing yang sudah di jalani selama bertahun – tahun. Dilema besar dirasakan dengan berlakunya dan diperketatnya larangan knalpot racing. Satu sisi mereka harus menyambung hidup sehari-hari. Serta di satu sisi lagi mereka juga tidak ingin melanggar peraturan. Perlu di ingat bahwa Industri knalpot racing merupakan salah satu penyokong pertumbuhan perekonomian terbesar di Indonesia

Terlepas dari polemik tersebut perlunya edukasi dari pihak kepolisian, dinas lingkungan hidup dan disperindag kota/kab, kepada Industri Kecil Menengah (IKM) produk knalpot racing tentang  kelayakan tingkat kebisingan. Perlu adanya sosialisasi sertifikasi dan metode SNI gratis untuk memenuhi unsur-unsur dari peraturan UU No 20. Harapannya IKM produsen  knalpot racing bisa membuat produk yang sesuai batas ambang kebisingan. Serta tidak lupa pula ramah lingkungan. Sehingga begitu layak digunakan untuk jalan umum.

Besar harapan pula dari pihak kepolisian ketika menindak kendaraan bermotor dengan knalpot racing, sebaiknya menggunakan alat pengukur batas ambang kebisingan. Dimana telah mempunyai logo SNI dari pabrikan agar tidak menimbulkan permasalahan.

Ditulis Oleh
Indra Firman Pramugiharto ,SAB
Penyuluh Perindustrian
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Tasniah

About the Author: Tasniah Fauzi

Suka mempelajari hal-hal baru dan masih terus berproses

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds