Bukan Korsleting Listrik, Gedung Kejagung Sengaja Dibakar

MalangPost.id– Bareskrim Polri mengumumkan  hasil penyelidikan awal penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung  yang terjadi Sabutu (22/8)lalu.  Kabareskrim Polri Komjenpol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sumber api penyebab kebakaran berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka, bukan akibat korsleting listrik.

“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame (nyala api terbuka),” ujar Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Atas dasar itulah, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

Kesimpulan sementara tersebut  berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi dan rekaman CCTV. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan sebanayak enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.(dtk/anw)

 

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

abirafdi

About the Author: abirafdi

Menjadi seorang penulis tidak hanya membutuhkan kemampuan dan pengetahuan saja. Passion juga dapat membantu saya untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds