KPK Urus Fasum Malang

MALANG, malngpost.id- Leletnya penyerahan fasilitas umum (prasarana dan utilitas; PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota– menggugah Komisi Pemberantasan Korupsi turun ke Malang, kemarin (7/10); pasal korupsi bisa menjerat kalau ada penyimpangan. Datanya mencengangkan, dalam rentang 29 tahun (1991-2020), baru 27 pengembang yang sudah menyerahkan. Jumlah pengembang 336.   

Masih bisa terkait kejahatan stellionnaat rangkaian pasal 385 KUHP.  Walikota juga bikin Perwali Malang No 64/2019 untuk mendorong pengembang segera realisasi penyerahan fasum – fasos. Dari jumlah yang menyerahkan itu, 10 di antaranya diserahkan pada 2020 ini. Dua wakil KPK; Lili Pintauli Siregar bersama Edi Suryanto, Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegehan (Korsupgah) KPK Wilayah VI, berpesan kepada pengembang di Balaikota kemarin, patuhi site plan yang telah diajukan ke pemkot saat mengajukan izin. Termasuk mematuhi penyerahan PSU. Dia juga mengingatkan pemkot untuk mengontrol.

“Mengubah fasum – fasos menjadi bangunan rumah pribadi, ruko dan lainnya, bisa korupsi. Biasanya, karena lokasi PSU lebih strategis, ditukar ke pinggir, tidak sesuai site plan awal,” tegas Lili.(ekn)

Selengkpnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Kamis (8/10)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Calya

About the Author: Calya Putri

Pecinta musik dan pastinya juga suka menyanyi. Penulis yang memiliki bintang Sagitarius ini juga menykai K-Pop dan hobi wisata alam terutama pantai. Dunia fashion juga digelutinanya sejak kecil tebukti dari beberapa prestasi yang sering diraih dalam peragaan busana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds