Perpanjang Kerja dari Rumah, UIN Maliki Malang Terbitkan Surat Edaran Perpanjang PPKM Mikro

UPDATEKOTA, malangpost.id-Dengan diperpanjang nya masa PPKM Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 932 tahun 2021 yang berisikan instruksi untuk tetap menekan laju penularan COVID-19.

Melalui Surat Edaran tersebut secara resmi UIN Maliki Malang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai sejak tanggal 9 hingga 22 Maret mendatang. Ada tiga poin yang di tetapkan dalam Surat Edaran itu. Pertama adalah menetapkan perpanjangan masa PPKM yang dimulai hari ini Selasa, 9/03 sampai dengan 22 Maret 2021.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan kedinasan melalui pemberlakuan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang masih akan diberlakukan hingga dua pekan ke depan. Formasi dari jumlah karyawan yang masuk akan dibagi menjadi 50% kerja dari rumah dan 50% lainnya diijinkan untuk bekerja di kantor.

Menurut Prof. Abdul Haris, Rektor UIN Maliki Malang, surat edaran ini bertujuan untuk menekan laju penularan Virus Corona serta mengacu pada instruksi Presiden agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Haris juga menjelaskan langkah memperpanjang PPKM di lingkungan UIN Maliki juga mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona di tingkat Desa hingga Kelurahan agar dapat memaksimalkan pengendalian penularannya.

“Bagaimanapun, kesehatan dan keselamatan masyarakat itu yang utama, maka dari itu secara mikro kami tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan dan kesehatan warga kampus UIN Malang dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” Ujar Haris.

Berikut ini adalah tiga poin yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 932 Tahun 2021.

  1. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan tugas kedinasan di lingkungan UIN Maulana Malik  Ibrahim Malang mulai tanggal 9 s/d 22 Maret 2021.
  2. Membatasi kegiatan/mobilitas kedinasan pada masing-masing unit kerja dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih akurat.
  3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1 dan 2 dalam edaran ini tetap mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 276 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Seperti diketahui pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada awal tahun tepatnya 11 Januari 2021 yang diberlakukan di Jawa dan Bali. Langkah pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan virus Corona yang semakin lama terus meningkat. Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan kebijakan yang diberlakukan guna mendukung keputusan sebelumnya yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada April 2020 lalu. Dan tertuang pada Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. (CLY)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Calya

About the Author: Calya Putri

Pecinta musik dan pastinya juga suka menyanyi. Penulis yang memiliki bintang Sagitarius ini juga menykai K-Pop dan hobi wisata alam terutama pantai. Dunia fashion juga digelutinanya sejak kecil tebukti dari beberapa prestasi yang sering diraih dalam peragaan busana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds