Perjalanan Selain Mudik Masih Diizinkan di Rayon 2 Malang

BALAIKOTA, Malangpost.id – Aturan pemerintah melarang mudik, membuat banyak masyarakat bertanya – tanya terkait perjalanan yang akan dilakukan.

Guna menepis kesalahanpahaman, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kota Malang Kompol Ramadhan Nasution menjelaskan yang dilarang adalah mudik.

“Yang dilarang adalah mudik. Masyarakat yang hendak bepergian untuk tujuan selain mudik dipersilakan,” ujarnya, Selasa (4/5/2021) di Gedung DPRD Kota Malang.

Namun, Rama mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid – 19.

Baca juga : Protokol Kesehatan Selama Shalat Idul Fitri 2021 Menjadi Topik Penting Rakor

“Jadi yang dilarang adalah mudik,” tegas Rama.

Lebih lanjut, dikatakan bila masyarakat dalam Wilayah Rayon 2 dapat bepergian selama tidak keluar dari wilayah rayon 2.

Diketahui, wilayah rayon 2 sendiri meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Masyarakat Tetap Bisa Berpergian dengan Syarat

Praktis masyarakat dari Kota Malang tetap dapat bepergian di antara ketujuh kota/kabupaten tersebut.

“Masih boleh, tujuannya yang penting perjalanan selain mudik. Itu saja,” terang Rama.

Terkait penyekatan, Rama menjelaskan bila Polresta Malang tetap melakukan penyekatan. Namun bukan penyekatan secara rayon maupun provinsi.

“Karena kita memang berada di tengah – tengah rayon 2 Malang,” jelas Rama.

Masih terkait penyekatan, Polresta Malang akan memberlakukan penyekatan di exit toll Madyopuro dan exit toll Malang, sejak tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021 petugas akan bersiaga selama 24 jam di kedua titik penyekatan tersebut.

“Plat di luar N akan kita periksa secara random, mereka yang tidak membawa hasil swab test dan tidak memiliki surat keterangan dari perusahaan maupun instansi terkait tidak diizinkan memasuki Kota Malang,” ujar Rama.

Baca juga : Pasukan Gabungan Gelar Apel Kesiapan, Larangan Mudik 2021 Diperketat

Disinggung mengenai antisipasi membludaknya minat belanja masyarakat, Rama menjelaskan bila polresta Malang telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Bersama dishub, Polresta Malang telah melakukan rekayasa lokasi parkir guna mencegah kemacetan.

Sedangkan bersama satpol PP, Polresta Malang telah menghimbau agar warga masyarakat yang beraktivitas tetap menjaga pelaksanaan protokol kesehatan serta tidak berkerumun.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Bryan

About the Author: Bryan Satriya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds