BATU, Malangpost.id – Walaupun sempat tertunda beberapa bulan. Kini proses hukum perkara dugaan pendistribusi parade stiker porno dan dugaan penistaaan agama di grup WhatsApp “Media Pers Batu 2021” awal tahun 2021 lalu kembali berlanjut.
Dengan bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terjadi mediasi antara terlapor dan pelapor berjalan alot dan tidak menemui titik terang.
Suwito Joyonegoro, S.H selaku Penasehat Hukum pihak pengadu Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, kepada awak media mengatakan, bahwa terkait dengan proses hukum yang bergulir sudah sampai pada tahap mediasi.
“Ya, sudah terjadi mediasi antara pengadu dengan teradu, namun berlangsung alot. Mediasi telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Batu, Aiptu Amin Makmun, S.H dengan hasil yang tidak kita sangka-sangka bersama, yaitu mediasi dinyatakan gagal,” kata Wito sapaan akrabnya di Polres Batu, Jum’at (18/6/2021).
Mantan wartawan ini menjelaskan, dari hasil mediasi alot yang mempertemukan antara kedua belah pihak. Pihak teradu menyampaikan, jika pendistribusian stiker porno yang dilakukannya di group WhatsApp bentukan plat merah itu hanyalah candaan belakan atau iseng. Serta dirasa oleh teradu merupakan hal yang wajar-wajar saja.
“Karena dianggap semua adalah teman se-profesi (wartawan-red). Tapi, bagaimana jika yang dilakukan atas nama iseng, semisal oknum wartawan iseng memeras atau iseng membunuh? Tentu saja itu tidak dibenarkan, semua ada aturan dan mekanisme hukumnya,” papar Wito.
Permintaan Maaf Teradu Kepada Pengadu
Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini juga menambahkan, jika teradu menyampaikan, dirinya meminta maaf kepada pengadu atas perbuatannya yang mendistribusikan stiker porno di group yang dimaksud.
“Mereka pihak teradu memang telah meminta maaf, namun klien kami Ketua ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pascasarjana se Indonesia (HMPI) Bidang Perempuan dan Anak, Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, yang juga Humas di Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya. Beliau juga sudah memaafkan, akan tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan,” bebernya.
Sementara itu, Andri Wijaya, S.Sos, salah satu admin grup WhatsApp Media Pers Batu 2021, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan mediasi bersama sejumlah awak media. Dimana yang diduga punya unsur keterlibatan turut menyebar konten berbentuk stiker berbau pornografi dan penistaan agama yang dimaksud.
“Iya mas, baru saja selesai proses mediasi bersama kuasa hukum pengadu yakni Suwito Joyonegoro, S.H., dan semua pihak. Dalam mediasi itu, Mbak Dyah menerima permintaan maaf. Tapi untuk persoalan hukum tetap dilanjutkan. Berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas Andri pada awak media.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Ditempat yang sama, Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI, selaku pengadu saat dikonfirmasi oleh awak media juga membenarkan. Sesuai apa yang telah disampaikan Andri Wijaya, Kabid Dinas Kominfo, Pemkot Batu itu.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melewati satu tahap lagi. Mediasi telah dilewati bersama, yang artinya proses hukum harus terus berlanjut,” tegas Dyah sapaan akrabnya yang juga seorang aktivis perempuan ini.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pascasarjana se Indonesia (HMPI) ini, ketika ditanya mengapa memaafkan teradu. Menurutnya tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak memaafkan mereka.
“Saya pribadi memaafkan kesalahan mereka, karena telah mengabaikan rambu moral di ruang publik. Namun, saya tetap meminta respons serius dari pihak yang berwajib. Khususnya kepada Polres Batu jajaran dan juga seluruh elemen negara yang berwenang untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas dia.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa bomb sticker yang diduga merupakan sticker dengan muatan porno dan penistaan agama di sebuah group yang diinisiasi oleh Diskominfo Pemkot Batu.
Mencederai Profesi Marwah Wartawan
Kasus ini dinilai oleh banyak pihak telah mencederai profesi marwah wartawan. Karena sebagai wartawan haruslah mampu menegakkan undang-undang, bukan malah memberikan contoh preseden buruk.
Puncaknya, kasus bomb sticker porno ini menuai kritikan pedas dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya adalah wartawan senior Malang Raya, Yunanto.
Terkait perkara tersebut, Yunanto menuding perbuatan itu dilakukan oleh oknum wartawan yang tolol dan menyedihkan.
“Mengapa dikatakan oknum Wartawan tolol dan menyedihkan? Tolol karena oknum wartawan dimaksud tidak melek hukum. Menyedihkan, karena tidak melek hukum, kok masih nekat berprofesi sebagai wartawan,” ungkap Yunanto, beberapa waktu lalu. (Eko)