Pihak PT KAI di Kota Malang Beri Syarat Wajib Jika Ingin Naik Kereta, Ini Syaratnya…

BALAIKOTA, Malangpost.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah keluarkan kebijakan bagi para penumpang Kereta Api (KA) Lokal ataupun Jarak Jauh untuk wajibkan menunjukan bukti sudah divaksin, dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut berlaku dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa, (14/9).

“Kebijakan ini teruntuk para penumpang KAI , yang harus tunjukkan syarat vaksin tersebut. Maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi berlaku bagi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, ketika dihubungi, Selasa (14/9).

Mengenai tekniknya, pemeriksaan bukti vaksin akan dilakukan melalui layar komputer petugas boarding yang telah terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Serta mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Akan tetapi jika data penumpang tidak muncul pada layar komputer petugas. Maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya.

Luqman juga menerangkan bagi penumpang yang masih menjalankan vaksinasi dosis pertama, tetap diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan KA lokal dan jarak jauh. Namun, jika KA jarak jauh penumpang masih melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan bukti surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sebagai informasi, Pihak KAI juga menegakan untuk anak umur 12 tahun kebawah juga masih tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan KAI. Ia juga mengharapkan aturan ini bisa berjalan dengan baik, untuk menerapkan prokes sesuai aturan pemerintah.

“Kami dari pihak KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Redaksi

About the Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds