Injak 2,5 Tahun Masa Kerja, DPRD Kota Malang Ubah Susunan AKD

BALAI KOTA, Malangpost.id – Memasuki masa kerja 2,5 tahun, DPRD Kota Malang mengubah struktur susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perubahan tersebut terlaksana dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (25/2/2022) malam. Perubahan yang dilakukan meliputi fraksi, komisi, dan badan anggaran (banggar).

Selain itu, juga perubahan badan musyawarah (bamus), badan kehormatan (bk), serta badan pembentukan peraturan daerah (bampamperda).

Perubahan itu, menurut Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika sudah tertuang pada tata tertib dewan yang mengatur tentang AKD periode 2019-2024.

Baca Juga: Keren, Kini Gedung DPRD Kota Malang Punya Pojok UMKM untuk ABK

Made menambahkan, untuk mengubah komisi minimal bisa dilakukan dalam waktu satu tahun. “Tapi untuk Bamus bisa 2,5 tahun. Maka kita sepakati semua di masa pengabdian 2,5 tahun,” ujarnya.

“Ini perlu dilakukan fraksi sebagai bentuk penyegaran dan pengetahuan anggota. Agar anggota setidaknya merasakan dua komisi berbeda pada masa jabatannya,” sambung Made.

Perubahan Susunan AKD Atas Hasil Evaluasi

Ia lantas mengaku, perubahan susunan keanggotaan itu terjadi atas hasil evaluasi dari masing-masing fraksi dan partai yang ada di DPRD Kota Malang.

Dengan pergantian susunan ini, Made berharap mendatang para anggota tidak hanya memiliki pengetahuan baru. Tapi juga dapat menambah wawasan terhadap permasalahan yang baru.

“Karena masing-masing komisi memiliki mitra OPD yang berbeda, sehingga dinamika dan perbaikan kinerja kami bisa lebih baik lagi,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Batu Bingung Menjatuhkan Sanksi Bangunan Ilegal

Pria yang juga ketua PDIP Kota Malang ini mengaku, bahwa penetapan anggota atas dasar wewenang penuh dari fraksi. Sebab itu, dia yang merupakan Ketua DPRD Kota Malang hanya berperan sebagai penerima masukan saja.

“Penempatan anggota ini adalah murni kewenangan partai. Kami meyakini bahwa partai pasti melakukan evaluasi sesuai dengan kompetensi dan kemampuan anggotanya,” tegasnya seperti dikutip Malangpost.id dari Times Indonesia.

Adanya Perubahan Ketua Komisi

Dalam perubahan tersebut, setidaknya ada perubahan jabatan ketua komisi. Rahman Nurmala (Partai Golkar) menjadi Ketua Komisi A. Ketua Komisi B, tetap dijabat oleh Trio Agus Purwono (Partai PKS).

Sedangkan Ketua Komisi C tetap dijabat oleh Fathol Arifin (Partai PKB) dan Ketua Komisi D, kini dijabat oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Partai PDI).

Dalam susunan baru ini, DPRD Kota Malang juga memiliki dua fraksi baru. Yakni penggabungan partai guna menjadi satu fraksi, serta memisahkan saru partai dari faksi partai gabungan sebelumnya.

Pertama fraksi gabungan bernama Fraksi Damai. Terdiri dari Fraksi Demokrat, PAN, Perindo, Nasdem dan PSI. Dipegang oleh Lookh Makhfudz dari PAN dan jabatan wakil dipegang oleh Imron dari Demokrat.

Lalu kedua adalah fraksi dari partai Golkar. Fraksi Golkar dipegang oleh H Eddy Widjanarko dengan wakilnya Retno Sumarah. “Memang di tata tertib legislatif bisa melakukan perubahan AKD setelah setahun menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

1 Comment

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/pt-BR/register-person?ref=IJFGOAID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds