TRENDING, Malangpost.id – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional. Libur yang dimaksud yakni peringatan Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang tanggalnya digeser.
Sementara untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 ditiadakan, hal tersebut untuk menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK, dalam jumpa pers virtual, pada Jumat, (18/6).
Menko PMK Muhadjir Effendy juga menyatakan bahwasanya hal tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden. Guna antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas.
Sudah Sesuai Arahan Presiden
‘’Terkait penghapusan libur nasional itu sudah sesuai arahan Presiden, lalu Presiden juga meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB,’’ ujar Muhadjir.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menambahkan harapannya. Bahwa upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menurunkan kasus Covid-19 yang terus merebak atau merupakan klaster libur lebaran.
“Ikhtiar pemerintah ini saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan seperti vaksinasi dan terus mengkampanyekan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama. Berikut jadwalnya, libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Selanjutnya, libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Serta cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.