SEMARANG, malangpost.id– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi aparat polisi yang telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasman Edi Susilo sebagai tersengka penyelenggaraan konser dangdut di masa pandemi COVID-19. Ia menilai, langkah tersebut menegaskan polisi tidak tebang pilih dalam memproses hukum.
“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak, kena hukum,” ungkap Ganjar, Selasa (29/20).
Ganjar juga menjelaskan langkah hukum ini juga didukung oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Selain itu ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga sempat membahas peristiwa itu.
Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin. Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.
Ia juga meminta semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protocol, agar kejadian ini tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Senin sore Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengumumkan penetapan Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka. WES tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat. Ia melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9). Ia mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Selain penetapan tersangka sang wakil ketua DPRD, Kapolsek setempat juga dicopot dari jabatanya. Ratusan warga juga harus menjalani tes swab, sebagai buntut kasus tersebut. (dtk/anw)