Muncul Aturan Baru, Masa Berlaku Test GeNose Kini Menjadi 1×24 Jam

NEWSANTARA, Malangpost.id – Masa berlaku tes GeNose yang disyaratkan bagi penumpang kereta api jarak jauh secara resmi dipangkas. Dari yang sebelumnya berlaku selama tiga hari, kini masa berlakunya menjadi hanya selama satu hari saja. Sehingga, bagi pengguna jasa kereta api dapat mengambil test GeNose dalam jangka waktu maximal 24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan masa berlaku tes GeNose ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Aturan yang memperbarui surat edaran Kementerian Perhubungan No. 20 Tahun 2021 ini berlaku secara efektif semenjak hari Kamis 1 April 2022. Sehingga penumpang kereta api jarak jauh wajib mengantisipasi hal ini agar tidak menghambat perjalanan anda.

Sedangkan untuk ketentuan lain mengenai test GeNose masih sama sebagaimana sebelumnya. Para pengguna layanan pemeriksaan GeNose C19 dilarang merokok, makan, dan minum selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk konsumsi air putih, masih tetap mendapatkan pengecualian sebagaimana dala aturan sebelumnya.

Untuk tata cara pengambilan sampel test GeNose pun masih sama seperti sebelumnya, yaitu calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh seusai dengan arahan dari petugas atau petunjuk lain yang terdapat di lokasi pemeriksaan.

Biaya bagi tes GeNose pun masih sama seperti aturan sebelumnya. Yaitu, setiap pengguna dipatok biaya 30.000 Rupiah bagi satu kali test GeNose. Setelah pengambilan sampel dan dinyatakan negatif Covid19, maka pengguna tes GeNose akan mendapatkan sertifikat yang menjadi syarat bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh.

Sedangkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tidak ada perubahan mekanisme maupun aturan sebagaimana yang terjadi pada tes GeNose. Para pengguna kereta api jarak jauh tetap memiliki waktu pengambilan sampel hingga maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dengan biaya sebesar 105.000 rupiah.

Hingga saat ini, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 6 stasiun yaitu Stasiun  Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Stasiun Mojokerto. Serta pemeriksaan rapid test antigent seharga Rp 105.000 di 5 Stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto. Hal ini ditegaskan oleh Luqman Arif selaku Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya melalui rilis resmi.

Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Luqman.

Untuk info selengkapnya terkait syarat menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-12

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Bryan

About the Author: Bryan Satriya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds