TRENDING, malangpost.id- penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dinilai telah mempengaruhi harga gula dipasaran. Hal ini jelas menjadi ketidaksinkronan antara kebutuhan penerbitan peraturan dengan kondisi yang ada. Adanya Permenperin tersebut diharapkan dapat memberikan pemerataan gula di seluruh wilayah Indonesia.
Tetapi faktanya, di Jawa Timur harga gula melonjak naik ketika Peraturan Menteri tersebut diterbitkan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, dalam Permenperin 3/2021 menyebutkan, pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sedangkan pabrik pengolah gula rafinasi di Jatim tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut.
Akibatnya UMKM dan industri mamin di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari luar Jawa Timur seperti Cilegon, Cilacap hingga Lampung. Adanya hal tersebut membuat para UMKM di wilayah Jawa Timur harus membayar lebih atas bahan baku yang dikirim dari luar daerah tersebut.
Dampak dari adanya kenaikan harga gula adalah timbul kelangkaan gula bagi para pelaku usaha lainnya yang merasa saat ini gula menjadi komoditas yang sulit ditemukan dengan harga yang wajar. Penggunaan gula sebagai untuk bahan baku industri menjadi permasalahan yang penting karena ini berdampak pada berbagai sektor UMKM.
Arteria menambahkan, pemberlakuan Permenperin 3/2021 ini juga tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan iklim investasi, perluasan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, ia meminta Menteri Perindustrian bisa memberi kepastian hukum untuk pabrik gula terintegrasi yang beritikad baik dan selama ini sudah berhubungan baik dengan petani.
1 Comment