Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi di China, Berlaku 1 November 2021

DUNIA, Malangpost.id – China telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi pada Jumat (20/8/2021). UU ini mengatur mengenai larangan mengumpulkan, menggunakan, memproses, mentransmisi, mengungkap, dan menjual data pribadi.

Dikutip dari Reuters, Kongres Nasional Rakyat China akan menerapkan kebijakan tersebut mulai 1 November 2021. Pengesahan ini ditujukan untuk memastikan penyimpanan data pengguna yang lebih aman, di tengah keluhan publik tentang penyalahgunaan yang mengakibatkan pelanggaran privasi pengguna.

Undang-undang membuat ketentuan yang melarang pengumpulan informasi pribadi secara berlebihan dan diskriminasi harga yang mendukung data besar terhadap pelanggan yang sudah ada.

Dilansir dari CNN Indonesia, undang-undang data prubadi ini juga mengatur larangan penggunaan data pribadi untuk kepentingan marketing. Data pribadi hanya dapat digunakan untuk keamanan publik seperti sekolah hingga perkantoran.

Selain itu, undang-undang ini juga akan memperkuat perlindungan bagi anak di bawah umur, informasi pribadi anak dibawah umur 14 tahun dianggap sensitif. Xinhua juga menyatakan bahwa China memiliki 989 juta pengguna internet pada akhir tahun 2020, di mana 183 juta diantaranya adalah anak dibawah umur.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Betsy

About the Author: Betsy Prajna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds