Ini Fakta NWR, Mahasiswi UB yang Tewas Bunuh Diri

KRIMINAL, Malangpost.id – NWR (23), Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang ditemukan tewas di makam ayahnya pada 2 Desember 2021 lalu.

Ia nekat mengakhiri hidupnya secara tragis dengan meminum cairan beracun. Kasus bunuh diri perempuan cantik asal Mojokerto ini juga menyeret anggota polisi yang bertugas di Pasuruan.

Yakni Bripda RB yang merupakan kekasih korban. Pasalnya, NWR diduga memutuskan bunuh diri lantaran depresi setelah diperkosa oleh kekasihnya itu.

Kombel Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim membeberkan sejumlah fakta atas kasus bunuh diri mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris itu.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh pihaknya ke keluarga, korban kedapatan beberapa kali mencoba bunuh diri dengan meminum cairan potasium.

“Kita sudah temui ibunya, dia mengakui korban dalam kondisi Depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium,” ujarnya.

Polisi pun juga melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penahanan terhadap yang Bripda RB untuk keperluan penyelidikan.

Baca Juga: Erupsi Semeru 2021, Intip Fakta Menariknya Di Sini!

Berikut sederet fakta hubungan NWR dengan Bripda RB dari hasil konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo:

Berkenalan Sejak Oktober 2019

NWR dan Bripda RB sudah saling kenal sejak Oktober 2019. Saat itu mereka menonton bareng distro baju yang ada di Malang, lalu bertukar nomor Handphone dan akhirnya berpacaran.

Setelah itu, mulai tahun 2020 hingga 2021 keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Baik dilakukan di kos maupun di hotel.

Dua Kali Melakukan Aborsi

Slamet menyebutkan, pihaknya telah menemukan bukti lain. Yakni selama korban pacaran, mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 telah melakukan dua kali aborsi.

Pertama Maret tahun 2020, kedua Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan.

Bripda RB dikenakan Perkab Nomor 14 Tahun 2011

Perbuatan melanggar hukum ini, menurut Slamet secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” imbuhnya.

Polisi Dalami Kembali Penyebab Utama Bunuh diri

Slamet lantas melanjutkan, bahwa pihaknya akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama NWR bunuh diri. Namun sementara ini sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi.

Apa yang didapatkan sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan sebelumnya dan sudah terpenuhi semua.

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, 40 Narapidana Tewas

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” bebernya

Ancaman Hukuman Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Dia juga menyampaikan, pelanggaran untuk kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

“Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran,” bebernya

Bripda RB Resmi Ditahan

Bripda RB resmi ditahan terkait kasus bunuh diri mahasiswi UB. Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.

Ancaman hukuman adalah 5 tahun penjara, dan dipecat dari keanggotaannya di kepolisian karena melanggar kode etik Polri.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds