UPDATEKOTA, malangpost.id – Seorang karyawati di Malang, GR (18) membuat laporan ke Mapolres Malang pada hari ini, Selasa 29 Maret 2022. Remaja perempuan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut mengaku dirinya menjadi korban penyekapan oleh majikan tempatnya bekerja selama 10 hari.
GR bekerja di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, karyawati tersebut membuat laporan ke Mapolres Malang.
Menurut Agus, majikan tersebut dianggap telah melanggar pasal 330 KUHP.
“Majikan tersebut menyekap klien kami karena menduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako tersebut,” ungkap Agus.
F (40) menyekap GR selama 10 hari dengan alasan karyawannya itu tidak memenuhi target penjualan dan dituding menggelapkan uang hasil penjualan.
“Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tambah Agus.
Saat menjadi kepala toko, F menentukan target penjualan untuk GR sebesar Rp 40 juta dalam sehari. Jika target tidak terpenuhi, pelapor harus menutup kekurangan target dengan gajinya.
Setelah beberapa waktu berjalan, F menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan karena menilai ada selisih pendapatan dari pemasukan dengan pengeluaran. Karenanya, F kemudian menuduh GR menggelapkan uang hasil penjualan.
“Padahal, untuk bisa memenuhi target dan agar barang cepat laku, korban menjual barang sembako di bawah harga pasar. Tetapi terlapor melihat ada selisih dalam pemasukan dan menuduh pelapor membawa uang tersebut,” beber Agus.
Agus mengatakan, F terus meminta uang selisih terhadap korban. Karena merasa tak mengambil, korban pun menolak. Namun, perkara justru berujung kepada dugaan penyekapan terhadap GR.
“Kemudian klien kami disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan,” sambung Agus.
Mendapati dirinya disekap, GR berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar gedoran tersebut, F kemudian membuka pintu, tapi tetap melarang korban keluar toko.
“Penyekapan terjadi selama 10 hari, mulai 28 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, GR menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko,” terang Agus.
GR sedikit terselamatkan dari dugaan tindak penyekapan setelah kedatangan orang tuanya dan berhasil membawa pulang pelapor.
“Namun F meminta surat pernyataan, yang intinya klien kami harus tetap membayar selisih dari hasil penjualan. Jika ditaksir versi terlapor selisih tersebut sebanyak Rp 400 juta-an,” tegasnya.
Agus kemudian menambahkan, saat datang ke Polres Malang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan.
“Kami datang untuk membuat pengaduan dan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor. Karena awal kerja, pelapor masih di bawah umur,” tandas Agus.