POLITIK, Malangpost.id – Demi meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun, lembaga pengguna data NIK bakal dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK.
Biaya akses NIK itu termasuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, adanya biaya Rp 1.000 juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.
Terlebih, kini beban pelayanan semakin bertambah. Sedangkan anggaran APBN terus mengalami penurunan.
“Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30, sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama. Namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan, Minggu (17/3/2022).
Baca Juga: MPP Merdeka Kota Malang Sediakan 14 Tenant dengan 180 Layanan untuk Masyarakat
Mengutip dari detik.com, Zudan mengatakan lembaga yang bakal mendapat beban tarif akses NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit-oriented. Seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
Lembaga Pelayanan Publik Tetap Gratis
Tetapi, untuk lembaga pemerintah dan pelayanan publik tidak akan dikenai biaya akses NIK. Misalnya BPJS Kesehatan, RSUD, kementerian/lembaga pemerintah, pemda tetap gratis.
“Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” imbuh. Zudan.
Dia lantas mengaku, pihaknya tidak menargetkan jumlah besaran PNBP usai penerapan kebijakan tersebut.
Mengingat, PNBP bakal dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna.
Baca Juga: Rumah Dataku Mbois, kini Hadir di Kelurahan Bunulrejo
“Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan,” ucapnya.
Terkait kebijakan ini, Mendagri Tito Karnavian disebut juga telah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP tersebut.
Keamanan Data Kependudukan Tetap Terjamin
Dalam hal PNBP Zudan melanjutkan, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tidak menjual data penduduk sekaligus tidak memberikan data.
Sebab, lembaga pengguna sudah punya data yang ter-verifikasi oleh Dukcapil. Dalam hal ini, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).
Ia menambahkan, lembaga pengguna data Dukcapil juga sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data tersebut yang nantinya diverifikasi oleh Dukcapil.
Terlebih menurut Zudan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan atau persyaratan.
Antara lain telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.com/ru/register-person?ref=WTOZ531Y
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.