JAKARTA, malangpost.id– Dalam Rapat Paripurna Senin (5/10) sore, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Pembahasan dilakukan dalam waktu yang terbilang singkat, melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. Hal tersebut dijelaskan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tutur dia.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Meski begitu, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang, mengingat sembilan fraksi di DPR dan pemerintah menyatakan setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.
Fraksi Partai Demokrat memilih walk out
Debat panas antara PD dan pimpinan DPR yang memimpin rapat berbuntut pada walk out nya Fraksi Partai Demokrat dari pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kami menegaskan kembali Fraksi PD menolak pembahasan RUU Cipta Kerja Ini dan meminta ditunda,” kata anggota F-PD, Irwan, dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Sejumlah anggota PD lainnya juga meminta interupsi, namun Azis terus melanjutkan rapat untuk mempersilakan pemerintah menyampaikan pandangan.
“Kalau demikian, kami Fraksi PD menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” kata Benny K Harman. (kps/anw)