TRENDING, malangpost.id- Inflasi menjadi momok yang tak bisa dihindari. Setiap tahunnya inflasi selalu terjadi. Mungkin bagi masyarakat tidak banyak yang sadar akan hal ini, padahal tanda-tanda inflasi sangat mudah dikenali. Pertama, harga barang tiap tahun akan naik. Kedua, gaji pegawai tiap tahun selalu naik. Dan masih banyak indikator lain yang dapat dijadikan acuan inflasi suatu negara.
Sebenarnya setiap tahun negara sudah menyiapkan rencana untuk menahan laju inflasi, tetapi hanya saja tidak dapat menahan derasnya laju inflasi yang disebabkan berbagai hal. Pada tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan trik yang dianggap bisa menahan inflasi.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia harus saling bersinergi dengan implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan demi menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi dan mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada tingkat daerah maupun nasional, pemerintah bersama Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi pada tahun 2021 mencakup:
1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3 persen – 5 persen. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya.
Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerjasama antar daerah
2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”
3. Memperkuat sinergi antar K/L dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021
4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam; dan
5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).