TRENDING, malangpost.id – Adanya perbedaan imsakiyah dari jadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Muhammadiyah diharapkan tidak menjdikan masyarakat menjadi resah. Seperti dikutip dari detikcom penjelasan dari PP Muhammadiyah yang meminta masyarakat tidak perlu resah soal perbedaan waktu imsakiah 8 menit dari versi pemerintah. Muhammadiyah menjelaskan perbedaan dalam agama merupakan hal yang lumrah.
“Jadi saya kira bagi masyarakat tidak usah resah. Silakan menurut keyakinan masing-masing. Nanti kan Muhammadiyah sudah menentukan itu, diharapkan seluruh anggota Muhammadiyah bisa mengikuti edaran PP Muhammadiyah dan juga orang-orang yang meyakini itu adalah hasil keputusan Muhammadiyah,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dihubungi, Senin (12/4/2021).
Dadang menjelaskan Muhammadiyah memutuskan untuk memundurkan waktu imsakiah setelah Majelis Tarjih mengumpulkan sejumlah ahli astronomi. Dari hasil kajian Muhammadiyah, waktu subuh di Indonesia yang selama ini menjadi rujukan ternyata terlalu awal.
“Lalu mengenai perubahan jadwal, itu kan ahli astronomi Muhammadiyah berkumpul yang diprakarsa oleh majelis tarjih untuk membicarakan tentang waktu-waktu salat, ternyata waktu subuh itu terlalu awal menurut ahli astronomi Muhammadiyah. Sehingga waktu itu diputuskan, maka dimundurkan dan sudah ditanfiz. Artinya sudah dikukuhkan oleh PP Muhammadiyah tentang hasil munas tarijh dan diedarkan di kalangan Muhammadiyah,” tutur Dadang.
Dadang berharap perbedaan ini tidak menimbulkan konflik. Sejak dulu, kata Dadang, perbedaan dalam masalah agama kerap terjadi.
“Lalu di masyarakat tidak usah jadi sesuatu yang menimbulkan konflik, karena perbedaan agama itu sejak dulu sudah terjadi. Beda dalam penentuan waktu, terbiasalah kita dalam perbedaan-perbedaan itu dan saling menghormati. Mungkin Muhammadiyah menghormati yang lebih dulu subuhnya, yang bukan Muhammadiyah menghormati Muhammadiyah yang memundurkan waktu subuhnya,” imbuh Dadang.
Sebelumnya diberitakan, perbedaan waktu mengenai imsakiah ini sudah tersebar di banyak daerah. Kanwil Kemenag Jateng akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget.
“Ada fenomena jadwal Ramadhan dari Kemenag dan organisasi lembaga. Menarik dan perlu dipahami ada dinamika perbedaan pandangan dalam menentukan tidak hanya awal Ramadhan, awal puasa, tapi juga imsakiyah,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad saat menyampaikan materi secara daring dalam rapat Forkopimda Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (7/4).
Ia menyebut Muhammadiyah mengoreksi waktu imsak dan Subuh, yaitu dengan memundurkan waktu sekitar 8 menit dari perhitungan yang dilakukan Kemenag serta lembaga lainnya. “Keputusan Muhammadiyah mengoreksi waktu imsak dan Subuh untuk mundurkan waktu sekitar 8 menit,” jelasnya.
Dia mencontohkan jika waktu imsak versi Kementerian Agama pukul 04.14 WIB, versi Muhammadiyah akan jatuh pada pukul 04.22 WIB. Waktu awal salat Subuh versi Kemenag 04.24 WIB, versi Muhammadiyah 04.32 WIB.
“Akan ada fenomena, ketika teman Muhammadiyah imsak pukul 04.22 WIB, maka selang dua menit akan ada terdengar azan yang tidak berpedoman imsakiyah Muhammadiyah,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah ada dalam surat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Ada edaran resmi PP Muhammadiyah terkait hal tersebut,” jelasnya.
Keputusan tersebut tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.
Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal. Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
(cal/dikutip dari detikcom)