POLITIK, Malangpost.id – Opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) bisa menjadi penghargaan untuk kepala daerah. Bahkan juga menjadi celah bagi lawan politik.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sering dijadikan sebagi tolak ukur untuk menilai kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Selain itu, opini tersebut juga biasa dijadikan oleh kepala daerah sebagai senjata untuk menjual keberhasilan mereka ketika masa pemilu tiba.
Sedangan untuk opini lain seperti opini wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), atau bahan tidak memberikan pendapat (TMP) tentu akan dengan mudah dimanfaatkan oleh lawan politik. Bertujuan untuk menjatuhkan kepala daerah melalui pertanyaan-pertanyaan yang dapat menyudutkan kepala daerah tersebut.
Baca juga : DPRD Kota Malang Beserta Sutiaji Gelar Rapat Paripurna, APBD Tahun Anggaran 2020 Dibahas
Praktik tersebut tentunya sudah tidak asing bagi kalangan masyarakat Indonesia yang setiap lima tahun sekali merasakan pesta demokrasi. Penentuan opini yang dilakukan oleh BPK bukanlah tanpa dasar. Pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sebagaimana sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005.
LKDP diaudit secara independen oleh BPK RI untuk dinilai ada atau tidaknya kesalahan saji yang material pada laporan keuangan tersebut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pengungkapannya pada CALK.
Opini WTP Diberikan Bila LKDP Memenuhi Prasyarat Normatif
Aspek keuangan yang diperiksa oleh BPK berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca. Dari pemeriksaan tersebut kemudian pihak BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Opini WTP akan diberikan apabila LKDP yang dilaporkan harus memenuhi prasyarat normatif yang berupa andal, relevan, dapat dibandingkan, serta dapat dipahami. Pemerintah Daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengungkapan LKDP. Hal ini karena akan mempermudah auditor BPK dalam menilai wajar atau tidaknya laporan keuangan.
Baca juga : Soroti Isu Ekologi dan Politik, Dosen Unitri Terbitkan Novel Karang Cemara
Lalu bagaimana dengan persepsi masyarakat yang selama ini masih menganggap bahwa pemberian opini WTP dari BPK menunjukkan kesan bahwa kinerja kepala daerah sangat bersih. Bahkan beberapa kepala daerah menggunakannya sebagai senjata untuk mencalonkan kembali di Pilkada periode berikutnya.
Mereka menjual bukti tersebut untuk mengambil hati rakyat agar kembali mempercayainya. Melihat fenomena tersebut Hery Subowo selaku Perwakilan BPK Jawa Tengah kepada media kompas mengatakan bahwa, opini WTP BPK hanyalah sebatas untuk mengukur kewajaran sebuah laporan keuangan. Dimana laporan ini sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jadi tidak perlu ada euforia apalagi selebrasi dari pihak pemerintah daerah.
BPK Menjalankan Tugas Sesuai dengan Pedoman yang Berlaku
Beberapa pemerintah daerah akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh opini WTP dari BPK. Bahkan diantaranya ada yang melakukan penyuapan kepada auditor BPK. Karena hal tersebut, mungkin akan timbul pertanyaan dari masyarakat apakah kredibilitas opini auditor BPK benar-benar dapat dipercaya?
BPK menjalankan tugasnya berdasarkan standar pedoman yang berlaku. Tentunya secara independen tanpa ditunggangi kepentingan politik, sehingga integritas dan kredibilitas dijujung tinggi oleh para anggota. Opini WTP dari BPK memanglah salah satu bentuk pencapaian yang baik bagi pemerintah daerah. Pencapaian tersebut tidaklah mudah untuk bisa diraih begitu saja. Perlu kerjasama yang baik antar pejabat dalam pemerintah daerah.
Baca juga : Investasi Saham vs Kripto, Lebih Untung Mana?
Pelaporan LKDP hendaknya tidak hanya didasari oleh motif untuk mencari opini kewajaran demi citra positif saja. Namun juga dilaksanakan karena sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Serta akan lebih baik apabila laporan hasil audit BPK disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan mudah untuk mengetahui, menilai, dan memberikan tanggapan terhadap kinerja pemerintah daerah.