BALAIKOTA, Malangpost.id – Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Hari Selasa dan Kamis bagi ASN, Non ASN dan Karyawan/Karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, Rabu (30/6).
Kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya secara serentak tepat pada pukul 10.00 WIB ini, efektif dilaksanakan pada Kamis (1/7).
Sutiaji menyampaikan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, ketaatan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga : Begini Upaya Dinkes Kota Malang, Terkait Pencegahan Penyakit Lingkungan
“Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ungkap Sutiaji
Dalam surat edaran ini, kata Sutiaji, kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat,” kata Sutiaji
“Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis. Baik di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” sambungnya
Kegiatan Harus Dihentikan Sementara
Jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor lanjut Sutiaji, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara. Hal ini bertujuan untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk balai kota, disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.
Baca juga : Begini Langkah Pemkot Malang Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.
“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari Covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” pungkasnya.