Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dan Denda 400JT

KRIMINAL, Malangpost.id – Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial dituntut Jaksa KPK 8 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial covid 19. Tak hanya tuntutan penjara, Jaksa KPK juga menuntut denda senilai Rp 400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021.

Jaksa menyatakan Matheus terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen.

Dengan dinyatakannya terbukti bersalah, Jaksa juga menuntut Matheus untuk wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,56 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika melebihi kurun waktu tersebut maka semua harta Matheus akan disita dan jika tidak cukup masa kurungannya akan ditambah satu tahun.

Jaksa mengabulkan permintaan justice collaborator kepada Matheus. Pertimbangannya adalah Matheus dianggap bukan pelaku utama dan mendapat perintah dari Juliari Batubara dan mendapat imbalan atas perintah Juliari.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Rida

About the Author: Rida Bawa Carita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds