TRENDING, Malangpost.id – Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Seharusnya PPKM berakhir pada 23 Agustus 2021, kini diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan beberapa kota dan kabupaten lainnya bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” terangnya.
Presiden Jokowi menambahkan, dengan membaiknya kondisi maka Pemerintah akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Tempat ibadah diperbolehkan untuk ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Sedangkan restoran juga diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25% dari kapasitas, 2 orang permeja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan 50% kapasitas dan prokes yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Industri diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. Apabila menjadi cluster baru Covid-19, maka tempat-tempat ini akan ditutup 5 hari.
“Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk.” tambahnya.