HUKUM, Malangpost.id – Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan digelar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis (26/8/2021).
“Senin tanggal 30 Agustus,” terang Tumpak dilansir malangpost.id dari Merdeka.com.
Lili Pintauli dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dengan dugaan pelanggaran kode etik. Ia diduga terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Novel Baswedan menyebutkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili adalah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili juga diduga menggunakan posisi sebagai pimpinan kpk untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas kedua perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.