Pegawai Respons Moeldoko: Jokowi Harus Selesaikan TWK KPK

POLITIK, Malangpost.id – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan Hotman menanggapi Kepala Staf Presiden Moeldoko yang meminta Jokowi tidak terlibat dalam polemik TWK KPK.

Hotman mengatakan Ombudsman RI dan Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam peralihan status pegawai KPK melalui TWK. Menurutnya, Jokowi wajib berperan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan terkait ketenagakerjaan negara.

“Badan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM memiliki kendala dalam mengimplementasikan kebijakan penugasan kepegawaian KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga mau tidak mau dan wajib, masalah ini harus diselesaikan oleh Presiden,” kata Hotman dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/8).

Hotman mengatakan, masalah TWK KPK terjadi karena kebijakan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, kewenangan penyelesaian ada pada presiden jika mengacu pada UU ASN.

Ia menegaskan, pegawai KPK non aktif tidak asal-asalan mencari perhatian Jokowi dalam kasus ini. Menurut Hotman, pegawai KPK yang tidak aktif memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami pegawai KPK hanya menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Ketua KSP juga harus mematuhi prosedur hukum,” katanya.

Sebelumnya, KSP Moeldoko meminta semua pihak tidak melibatkan Presiden Jokowi dalam polemik TWK KPK. Ia mengatakan polemik tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan KPK dan BKN.

Moeldoko juga mengatakan bahwa pimpinan KPK telah menyelesaikan polemik tersebut. Ia menilai masalah selesai ketika pegawai yang tidak lulus TWK mengikuti kegiatan bela negara.

“KPK sudah mengambil langkah, seperti yang diinginkan Presiden, bahwa penanganannya kemarin sudah selesai,” kata Moeldoko.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Maharani

About the Author: Maharani Safitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds