
HUKUM, Malangpost.id – Sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat digelar pada Senin (30/8/2021). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Novi Rahman didakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023. Novi diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk. Karena tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik dalam seleksi pengisian perangkat desa. Terdakwa mengharapkan imbalan dari para kepala desa saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.
“Terdakwa selaku bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah. Karena memaksa para kepala desa memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” ucap Andie.
Mantan Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi menyatakan akan mengajukan ekspesi pada persidangan pekan depan. Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU.
“Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu,” terangnya mengenai pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi.