Aksi Mogok Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bisa Kena Sanksi.

JAKARTA, malangpost.id– Meski menuai penolakan dari masyarakat, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Buruh melakukan protes terhadap DPR yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja. Sebanyak 2 juta buruh direncanakan melakukan aksi mogok Nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono menyebut,  rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan. Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan , namun mereka akan  mogok bekerja.


Bagaimana ketentuan mogok kerja?


Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menilai, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja pun menjadi hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No. 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah. ” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Namun ia mengingatkan, dalam pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut ia  meminta kepada pimpinan perusahaan anggota Apindo untuk  memberikan edukasi. Edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja. Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mengimbau kepada semua perusahaan anggota Apindo untuk memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing. Edukasi terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya. Seperti diatur dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ” tulis surat edaran tersebut.(kps/anw)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Calya

About the Author: Calya Putri

Pecinta musik dan pastinya juga suka menyanyi. Penulis yang memiliki bintang Sagitarius ini juga menykai K-Pop dan hobi wisata alam terutama pantai. Dunia fashion juga digelutinanya sejak kecil tebukti dari beberapa prestasi yang sering diraih dalam peragaan busana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds