TRENDING, malangpost.id- Kebijakan rem darurat yang diambil Gubernur Anies Baswedan kini mulai dilonggarkan. Mulai 12 Oktober 2020 besok, Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Sehingga mulai tanggal 12-25 Oktober 2020, PSBB transisi bisa diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat). Karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” terang Anies pada Minggu (11/10).
PSBB menghambat persebaran virus corona
Sejak diberlakukanya PSBB ketat, Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian cenderung mendatar (stabil), dan terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Anies memaparkan pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasari awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Saat PSBB Transisi ini, sejumlah tempat usaha dan fasilitas umum, seperti restoran dan cafe diizinkan untuk melayani dine in dan menggelar live music, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Namun untuk restoran, rumah makan atau kafe hanya diperbolehkan maksimal terisi 50 persen dari total kapasitas. Jaga jarak meja harus sekitar 1,5 meter. Sementara jam operasional untuk dine-in (makan ditempat) dari jam 06.00-21.00 WIB.
Untuk taman rekreasi, maksimal hanya 25 persen kapasitasnya dan jam operasional jam 08.00-17.00 WIB. Pusat kebugaran maksimal 25 persen dan mulai beroperasi jam 06.00-21.00 WIB.
Sedangkan gerai kecantikan seperti salon harus memenuhi kapasitas 50 persen dan jam operasionalnya pukul 09.00-21.00 WIB. Fasilitas olahraga maksimal 20 persen tanpa dihadiri penonton dan mulai beroperasi jam 06.00-21.00 WIB.
Sementara untuk fasilitas ruang terbuka hanya diperbolehkan 50 persen kapasitasnya dengan jam operasional 05.00-21.00. Sementara untuk museum, hanya 50 persen untuk kapasitasnya dan mulai beroperasi pukul 08.0- 17.00.
Selain itu, fasilitas indoor seperti bioskop pun sudah boleh dibuka, dengan mengajukan persetujuan teknis terlebih dahulu.
Pengelola juga harus patuh terhadap protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan sesuai yang telah diatur Pemprov DKI dalam Pergub No 101 Tahun 2020.
Bagi restoran atau kafe yang melanggar, terancam sanksi berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta. (cnb/anw)