TRENDING, malangpost.id- Beberapa hari sejak Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 yang menggemparkan masyarakat, banyak pendapat yang muncul di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa itu hanyalah omong kosong, selama masih ada UU ITE, masyarakat masih berada dibawah bayang-bayang pidana.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik, masukan, maladministrasi dan pelayanan publik agar terdapat upaya perbaikan terhadap kinerja pemerintah. Nyatanya masyarakat masih skeptis akan pernyataan ini. Karena sebelumnya banyak dari masyarakat yang ketika menyuarakan pendapatnya mendapat perlakuan yang tidak baik, entah mendapat cemooh dari oknum yang tidak benar ataupun dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap mengganggu dan menghina.
Hal ini juga disampaikan oleh Jusuf Kalla selaku mantan Wakil Presiden ke 10 dan ke 12. Ia mengatakan demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi intropeksi bersama. Sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah ada ketakutan untuk dipolisikan. Demokrasi selalu harus menjadi prioritas, karena ini menjadi check and balance bagi kinerja pemerintah.
Selain itu Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Eka Purnamasari menuturkan, banyak kasus politik yang ditahan oleh polisi. Dia memandang penahanan jadi teror hukum bagi mereka yang kritis. Menurutnya, kasus politik tersebut erat kaitannya dengan menyampaikan ekspresi terutama yang bentuknya kritik.
Ini menjadi pekerjaan rumah bagi para aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan karena ini sangat kental dengan isu politik yang erat kaitannya dengan menyampaikan ekspresi terutama yang bentuknya kritik.