
TRENDING, malangpost.id- Sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan. Bagi masyarakat muslim, ini menjadi momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, meskipun dengan adanya halangan seperti pandemi. Vaksin sudah mulai didistribusikan sejak dua bulan yang lalu, lantas bagaimana pemanfaatan vaksin saat bulan Ramadhan nanti?
Vaksinasi saat menjalani puasa sempat menjadi perhatian tersendiri bagi umat Islam. Pasalnya, vaksinasi dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Namun, anggapan ini dipatahkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021. Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.
Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi. Ma’ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan. Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.
Berdasarkan fatwa tersebut, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi muskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.