TRENDING, malangpost.id- Momentum lebaran, semua orang berbahagia khususnya masyarakat muslim yang sedang merayakan Idul Fitri serta libur lebaran. Tetapi kondisi sekarang sedikit berbeda mengingat adanya pandemi yang menyebabkan berbagai aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Pemerintah sudah memberikan larangan mudik kepada siapapun yang ingin mengunjungi keluarganya di kampung halaman.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata. Guspardi Gaus berharap pemerintah daerah bisa memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran. Pemda sebaiknya menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri meskipun tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guspardi mengingatkan, mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami Covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya.
Selain itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat Indonesia mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada perayaan Idulfitri 1442 H karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Menurutnya, penundaan yang dilakukan adalah demi tujuan yang lebih baik, yaitu untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan demi mengakhiri pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini.
Menaker mengakui dengan mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia akan muncul perasaan bahagia ketika bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun di tengah kebahagiaan tersebut masih ada potensi penularan COVID-19.
Tak hanya Menaker saja, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1442 H, sekaligus mendukungan semua pihak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha dalam upaya pemulihan Kesehatan dan ekonomi nasional. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan tidak mudik saat libur Lebaran.
Wamendag menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada libur Idul Fitri, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Khususnya bagi ASN, larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kerumunan masif baik di perjalanan maupun tujuan mudik.