KRIMINAL, Malangpost.id – Polres Jember membekuk direktur media dan oknum wartawan. Pembekukan terjadi karena pelaku telah melakukan aksi pemerasan kepada dua korban yang merupakan pasangan selingkuh. Pelaku pemeras mengancam keduanya akan diberitakan jika tidak menyediakan sejumlah uang sebesar 17 juta rupiah.
Kedua pelaku yakni Muhammad Erwin alias Tosan (35) oknum wartawan warga Karangrejo, Sumbersari dan Abdullah alias Samirin (50) warga Gebang Patrang, Jember yang juga direktur salah satu media online , dan korban berinisial EY dan D, warga Kecamatan Wuluhan, saat melansir Suara Jatim, Rabu, (16/6).
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Adi Wiguna, juga membeberkan kronologi pemerasan tersebut. Diawali dengan pelaku terlebih dahulu membuntuti korban yang masuk ke hotel.
Selanjutnya kedua pelaku menuding korban telah melakukan perselingkuhan, dan jika tidak ingin diberitakan, korban disuruh menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 17 juta, namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta.
‘’Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar Rp 3 juta, kemudian oleh korban diberi panjer alias uang awal sebesar Rp 1 juta. Sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian,” ujar Adi.
Merasa jadi korban pemerasan, EY pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku.
“Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang Rp 2 juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil ditangkap saat menerima uang pemerasan dari korban,’’ imbuhnya.
Polisi kini menyita uang hasil pemerasan, 2 kartu pers, 3 unit telepon genggam dan 1 unit mobil sarana kejahatan.
Keduanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga pelaku seringkali beraksi bersama komplotannya dengan mengaku sebagai wartawan, lalu memeras tamu hotel.