Pembelajaran di Enam Provinsi Terdampak PPKM Darurat Wajib PJJ

TRENDING, Malangpost.id – Pembelajaran di enam provinsi yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, wajib melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau online.

Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Enam provinsi yang dimaksud adalah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga : PPKM Darurat Menciptakan Gejolak Baru di Masyarakat

“Pembelajaran di enam provinsi itu dengan menerapkan metode PJJ,” kata Jumeri, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri

Menurutnya, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi didasarkan atas Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya,” tambahnya

Pembelajaran Masa Pandemi Berlangsung Dinamis

Ia melanjutkan, pada masa pandemi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis. Dimana menyesuaikan risiko kesehatan serta keselamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni PPKM. Baik itu PPKM mikro atau pun PPKM darurat.

Jumeri merinci, PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku wajib. Dilaksanakan mulai dari jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan juga pendidikan tinggi di enam provinsi.

Sedangkan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dapat dilakukan. Hal ini dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di wilayah selain enam provinsi yang terdampak PPKM Darurat. Tentunya setelah memenuhi daftar periksa yang diprasyaratkan.

Baca juga : PPKM Darurat Menciptakan Gejolak Baru di MasyarakatEvaluasi PPKM Mikro VI Kota Batu, Angka Kesembuhan Mencapai 90 Persen

Jumeri lantas melanjutkan, orang tua atau wali pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM darurat, memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anak untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” sambungnya

Tidak lupa ia menekankan, warga sekolah mulai dari karyawan, guru hingga peserta didik wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau biasa disebut 5M.

“Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan, dihimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Jumeri dilansir Malangpost.id dari Antara.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds