KRIMINAL, Malangpost.id – Dokter MA alias MM, seorang dokter muda yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini atas kasus pembakaran bengkel sekaligus rumah di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang. Pembakaran bengkel menewaskan tiga orang korban. Korban yang dimaksud yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (64), istrinya, Lilis Taslim (54), dan anaknya sekaligus kekasih MM, Leonardi Syahputra (35).
MM melemparkan pertamax ke bengkel sekaligus rumah tinggal keluarga tersebut, Jumat (6/8) lalu sekitar pukul 23.45 WIB. Ketiga orang tersebut tewas dengan meninggalkan anggota keluarga selamat yaitu Nando (20) dan Siska (22), yaitu adik Leonardi.
Baca juga : 48 Tersangka Terosis Ditangkap Densus, 5 Orang Masih Buron
Motif dibalik pembakaran bengkel dan rumah adalah karena sakit hati akibat hubungannya dengan Leonardi tidak direstui oleh kedua orangtua korban. Ternyata, MM sedang mengandung anak hasil hubungannya dengan Leonardi.
“MA gelap mata sampai membakar kediamanan kekasihnya itu lantaran kecewa dan sakit hati atas penolakan pihak orang tua Leonardi yang tak merestui hubungan mereka. Padahal saat ini, sang dokter muda itu tengah hamil dan mengandung anaknya dan Leonardi.” terang Kompol Abdul Rachim, Kasubag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Abdul Rachim pada Rabu (11/8/2021).
Saat ini kasus MA ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Dikutip malangpost.id dari metro.tempo.co dan beritasatu.com.