Jokowi Tolak Tunda Pilkada, Ini Alasannya…

MalangPost.id– Desakan dari sejumlah pihak yang menginginkan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 ditunda, tampaknya tidak membuat Pemerintah berubah pikiran. Presiden Joko Widodo tetap bersikeras untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman Senin (21/9/2020). Alasannya karena tak ada satu negara pun yang bisa memprediksi kapan wabah corona berakhir.

“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir,” ujarnya.

Fadjroel juga menyebut sejumlah negara yang tetap melaksanakan Pemilihan Umum saat pandemi.

“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi,” ujarnya.

View this post on Instagram

*MEDIA RILIS* Senin, 21 September 2020 *PILKADA SESUAI JADWAL, DEMOKRATIS DAN AMAN COVID-19* Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada. Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis. Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum. Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. *M. Fadjroel Rachman* Juru Bicara Presiden RI

A post shared by Fadjroel Rachman (@fadjroelrachman) on

Meski begitu, Istana mengingatkan agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat di dalam tiap tahapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadi lonjakan penyebaran Covid-19.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” terangnya.

Sebelumnya sejumlah pihak seperti Komnas HAM, PBNU hingga Muhammadiyah sudah menyuarakan desakan agar pemerintah menunda Pilkada 2020 untuk menghindari potensi penyebaran  kasus Covid-19 yang kian massif. (kpr/anw)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

abirafdi

About the Author: abirafdi

Menjadi seorang penulis tidak hanya membutuhkan kemampuan dan pengetahuan saja. Passion juga dapat membantu saya untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds