Pilrek UB Terus Bergulir, Pemilihan Ketua dan Sekretaris SAU dinilai Ilegal

KAMPUS, Malangpost.id – Tahap pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Brawijaya (UB) telah usai, dan exam bakal calon rektor periode 2022-2027 sudah mendaftar.

Keenamnya juga sudah melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RS UB), Sabtu (8/4/2022) kemarin. Mulai dari ujung rambut hingga kaki.

Sebagaimana telah Malangpost.id beritakan sebelumnya, keenam bakal calon rektor yang sudah mendaftar antara lain sebagai berikut:

  1. Direktur Fakultas Vokasi Prof Dr Unti Ludigdo SE MSi Ak,
  2. Dekan Fakultas MIPA Prof Widodo SSi MSi PhD MedSc
  3. Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Prof Dr Ir Imam Santoso MP
  4. Dekan FIA Prof (Assc) Andi Fefta Wijaya MDA PhD
  5. Guru Besar MIPA Prof Dr Marjono MPhil
  6. Prof Candra Fajri Ananda SE MSc PhD Staf Khusus Menkeu dan mantan Dekan Ekonomi dan Bisnis.

Dari informasi yang dihimpun, kabarnya sudah terjaring tiga nama calon kuat yang akan menggantikan Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS sebagai Rektor UB.

Baca Juga: Ini Enam Daftar Bakal Calon Rektor Universitas Brawijaya

Ketiganya adalah Prof Candra Fajri Ananda SE MSc PhD, Prof Dr Ir Imam Santoso MP, dan Prof Dr Marjono MPhil.

Sayangnya, selain muncul isu dan bayang-bayang terjadinya KKN di lingkungan akademisi maupun pegawai UB. Proses pemilihan rektor juga diwarnai dengan adanya pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat yang dinilai ilegal.

Pasalnya, Ketua dan Sekretaris Senat Universitas sudah habis masa jabatannya sejak 28 Februari 2021 sesuai Keputusan Rektor UB nomor 2332 tahun 2017.

Dengan demikian, seharusnya dilakukan pemilihan kembali dengan Peraturan Mendikbud dan Ristek Nomor 58 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya dan Peraturan Rektor UB nomor 47 tahun 2015 tentang Kedudukan dan Susunan Senat Universitas Brawijaya.

Namun, proses pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat tidak dilakukan sesuai prosedur, dengan mengangkat kembali ketua dan sekretaris yang lama.

Hal itu sekaligus menjadi indikasi untuk memuluskan salah satu calon rektor dalam pemilihan rektor 2022-2027 dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Geliat Pilrek UB, Dari 5 Kandidat Kuat Calon Rektor hingga Isu KKN

Bahkan, adanya pemilihan Majelis Wali Amanah UB yang tidak dilakukan secara semestinya. Ini dikhawatirkan bakal memuluskan calon tertentu untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu di UB.

Polemik ini lantas dikuatkan dengan beredarnya Legal Opinion (Pendapat Hukum) terkait pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat UB berdasarkan Keputusan Rektor UB nomor 667 tahun 2021.

Berisi tentang Kepengurusan Senat UB dan implikasi hukumnya terhadap status Ketua dan Sekretaris UB sebelum dan setelah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Brawijaya Prof Dr Ir Ariffin MS belum memberi klarifikasi terkait adanya Legal Opinion yang memiliki delapan fokus kesimpulan tersebut.

Padahal, pesan konfirmasi yang sebelumnya redaksi kirim via Whatsapp kepada Prof Ariffin menunjukkan telah dibaca pada Senin (11/4/2022) pukul 13.29.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

Wahyu

About the Author: Wahyu Setiawan

Paling hobi jalan-jalan; lebih senang baca novel; suka nonton film bergenre Adventure, Comedy, Horror, Animation, Fantasy & Romance.

4 Comments

  1. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://accounts.binance.com/es/register-person?ref=IJFGOAID

  2. The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/pt-br/signup/XwNAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds