Ini Aturan Berwisata ke Gunung Semeru Selama Pandemi

Sudah tidak sabar untuk berkunjung ke wisata hits Jawa Timur?

WISATA, malangpost.id – Kabar gembira untuk para pecinta alam! Setelah pembukaan wisata alam di kawasan Gunung Bromo bulan Agustus lalu, Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berencana membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru pada 1 Oktober 2020.

Memang, jalur pendakian Gunung Semeru ditutup pasca kebakaran hutan pada September 2019 yang lalu. Penutupan jalur pendakian juga terus berlanjut saat pandemi Covid-19 melanda tanah air sejak Maret.

Keputusan pembukaan jalur pendakian berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan TNTBS dengan beberapa pihak terkait. Empat kabupaten yang melingkupi wilayah TNBTS (Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo) telah setuju untuk membuka kembali wisata hits Jawa Timur di daerah masing-masing.

Pembukaan jalur wisata Gunung Semeru

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pembukaan secara bertahap dalam rangka reaktivasi jalur pendakian Gunung Semeru, dengan ini diumumkan bahwa pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka kembali pada 1 Oktober 2020,” kata Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie di Malang, Senin (21/9) kemarin.

Pengumuman dengan nomor PG.09/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/9/2020 tentang Reaktivasi Bertahap Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru juga diunggah melalui Instagram @tnbromotenggersemeru.

Wisata hits Jawa Timur: Gunung Semeru di masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Dengan dibukanya salah satu wisata hits di Jawa Timur ini, pengunjung yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Selain itu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi saat berkunjung ke Gunung Semeru.

Buat yang sudah tidak sabar untuk mendaki, simak yuks beberapa persyaratan baru yang diterapkan:

  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara online. Pada masa AKB ini, penjualan tiket masuk Gunung Semeru hanya bisa dibeli secara online. Anda bisa melakukan booking tiket terlebih dahulu di sini
  2. Sebelum penutupan, kuota untuk jumlah pendaki adalah 600 orang per hari. Saat ini, kuota jumlah pendaki dibatasi hanya sebanyak 120 orang
  3. Pengunjung hanya diberikan izin untuk pendakian maksimal 2 hari 1 malam
  4. Wajib memiliki surat keterangan sehat asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA. Surat keterangan harus memiliki tanda tangan dan stempel basah serta berlaku maksimal 3 hari sebelum hari H
  5. Batas usia pengunjung yang diizinkan untuk mendaki minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun
  6. Pengunjung yang datang akan dicek suhu sebanyak 2x pemeriksaan. Suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37,3 derajat
  7. Hanya boleh mendirikan tenda di Ranu Kumbolo dan Kalimati
  8. Sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang, batas akhir pendakian hanya sampai Kalimati
  9. Jarak mendirikan tenda minimal 2 meter dan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas tenda
  10. Wajib menggunakan masker dan membawa masker cadangan minimal 4 buah
  11. Membawa perlengkapan seperti hand sanitizer, obat-obatan, dan alat makan pribadi
  12. Wajib menerapkan jaga jarak serta pola hidup bersih dan sehat selama berada di wilayah TNBTS

Nah, itu peraturan yang dikeluarkan oleh Pengelola TNBTS. Peraturan tersebut diterapkan selama tahap awal reaktivasi pendakian Gunung Semeru untuk pencegahan penularan Covid-19. Mungkin bagi Anda waktu yang diberikan tidak cukup. Namun, setidaknya bisa menjadi pilihan untuk menjelajah wisata hits Jawa Timur selama pandemi. Oh iya, jangan merusak lingkungan agar keindahan Gunung Semeru tetap terjaga yah. Tidak lupa, jangan buang sampah sembarangan! (ds3)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

desi3

About the Author: desi3

Seorang 'bibiliophile' yang jatuh cinta dengan Himalaya dan fans berat warna biru.~ travel to fulfill your soul ~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds