KRIMINAL, Malangpost.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat, telah menangkap AEP dan TS, pasutri pelaku pemalsuan sertifikat vaksin covid 19. Sedangkan pelaku lainnya, TR statusnya masih buronan.
Polisi menangkap pelaku kemarin, Rabu 28 Juli 2021. “Pelaku AEP membuat surat sertifikat ifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif. Serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut,” kata AKBP Puti Kholis, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dilansir dari kompas.com
Sementara AEP membuat sertifikat palsu, istrinya TS bertugas untuk menerima uang dan pesanan.
Kasus ini mulai diselidiki polisi ketika terdengar kabar banyak warga yang belum melakukan vaksinasi tetapi sudah memiliki sertifikat vaksinasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli siber.
Baca juga : Polisi Tangkap Penjual Tabung Oksigen Palsu dari APAR
Seperti gayung bersambut, 10 Juli 2021 ditemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP. Penyidik memesan sertifikat vaksin dan mulai melanjutkan penyelidikan lebih lanjut melalui pihak ekspedisi.
Satu sertifikat vaksin dibanderol dengan harga Rp 300.000. Hingga kini bisnis ilegal ini telah meraup untung hingga 255 juta rupiah. Pelaku merupakan Sarjana Komputer dan mahir melakukan editing menggunakan photoshop.
Tak hanya sertifikat vaksin, AEP, TS dan KR juga diketahui memperjual belikan KTP, SIM, dan NPWP palsu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.