KRIMINAL, Malangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan fakta persidangan Juliari dkk menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, KPK masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. KPK meminta Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Herman Hery dalam proses penyidikan.
KPK masih menunggu putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Dalam proses persidangan, terungkap sejumlah nama di Kementerian Sosial dan DPR terlibat kasus dugaan korupsi program bansos Covid-19. Dalam permohonan kejaksaan, Juliari disebut telah membagi total alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 ke dalam beberapa kelompok penyelenggara.
Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Sebanyak 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren; 400 ribu kuota untuk rombongan Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agustri Yogasmara; 300 ribu kuota untuk kepentingan Community Development; dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.
Sedangkan Juliari dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 14.597.450.000.00, subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak memilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar dari mitra pemberi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.