APAB Dorong Prolegnas Agendakan Perubahan UU No. 12 tahun 2006 Demi Persamaan Hak Kewarganegaraan Ganda


Polemik kewarganegaraan ganda masih menyimpan permasalahan, kesetian terhadapa negara merupakan alasan utama pemerintah tidak memberlakukan kewarganegaraan ganda. menganggapi hal yang ini, Unit Kajian Kesejahteraan Sosial, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia bersama Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menggelar webinar bertajuk “Kewarganegaraan Ganda: Identitas dan Kesetiaan Kebangsaan dalam Society 5.0,” yang digelar pada hari Sabtu, 26/02/22 lalu melalui virtual.

NEWSANTARA, Malangpost.id – Kewarganegaraan ganda sudah diakui atau ditolerir di lebih dari 130 negara, termasuk di antaranya Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina dan Australia. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda masih terbatas. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship (seperti Amerika Serikat). Lagi pula, anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah mencapai umur 18 tahun.

Kebijakan ini masih meninggalkan beberapa persoalan bagi keluarga perkawinan campuran, yaitu adanya i) pembedaan hak dengan keluarga Indonesia pada umumnya, dan ii) kehilangan beberapa hak asasi manusia, seperti hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga/mencari pekerjaan, serta hak kepemilikan tempat tinggal untuk dapat diwariskan kepada pasangan dan keturunan mereka.

Salah satu keraguan pemerintah dalam menetapkan kewarganegaraan ganda adalah terkait dengan kesetiaan atau loyalitas warga negara yang juga memiliki kewarganegaraan lain terhadap negara Indonesia. Sebetulnya jika menilik lebih dalam, kesetiaan tidak dapat dipaksakan dengan membatasi kewarganegaraan. Dengan memperluas kesempatan untuk anggota keluarga perkawinan campuran berkontribusi kepada kedua negara asalnya, kewarganegaraan ganda dapat meningkatkan kesetiaan kepada kedua negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda akan menciptakan peluang baru untuk kemajuan pembangunan Indonesia dengan terlibatnya seluruh anggota keluarga perkawinan campuran sebagai sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.

Setiap orang yang tinggal di suatu negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara di mana mereka tinggal. Namun, hal tersebut tidak berarti loyalitas dalam mempertahankan kepentingan negara Indonesia harus diragukan. Pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda dapat dipandang sebagai bagian dari upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara dan melindungi hak asasi warga negara terhadap status kewarganegaraannya.1

Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa menyampaikan pihaknya tengah berupayan mendorong peruabahan atas undang-undang No. 12 tahun 2006. Tentang kewarganegaraan RI yang saat ini sudah masuk Program Legislasi  Nasional 2020-2024.

“Di era globalisasi yang terjadi di dunia saat ini, kewarganegaraan ganda menjadi hal yang penting. Karena itu Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) mendorong perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang pada saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020-2024 agar dapat masuk dalam prioritas pembahasan di 2022 atau 2023.  Yaitu dengan diakomodirnya usulan  Kewarganegaraan Ganda untuk keluarga Perkawinan Campuran,” Ungkap Nia.

Webinar ini merupakan kelanjutan dari seri pertama dalam rangkaian Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan oleh APAB dan LPPSP. Masih dalam upaya mendorong perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2006, webinar ini mengangkat isu identitas dan kesetiaan kebangsaan dalam status kewarganegaraan ganda. Bagi keluarga perkawinan campuran, identitas kebangsaan sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia bersamaan dengan tanggung jawab kesetiaan kebangsaan. Webinar seri kedua ini harapannya dapat menjadi langkah awal perencanaan jangka panjang dalam optimalisasi kesejahteraan keluarga perkawinan campuran menuju Society 5.0.

Webinar kali ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Guru Besar FHUI dan Staf Khusus Wapres RI; Cahyo Rahadian Muzhar SH., LL.M, Direktur Jendral AHU Kemenkumham RI; dan public figure Farah Quinn.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia adalah Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPM) dengan status fleksibilitas penuh. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2060/SK/R/UI/2018 Tanggal 27 Agustus 2018. Pembentukan LPPSP dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan keahlian di bidang ilmu sosial dan ilmu politik. LPPSP membawahi sebanyak 13 unit kajian, yaitu Komunikasi, Antropologi, Kriminologi, HI, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Politik, ASEAN, Gender Seksualitas, Pemilu Partai Politik, Forensik, Papua, dan Training Center.

Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) didirikan pada bulan September 2002 dan merupakan perkumpulan yang terdiri dari beberapa organisasi perkawinan campuran, termasuk Srikandi, Komunitas Melati Worldwide (Komet VW), Cross Cultural Couples Club (C4) dan DIANA, serta individu yang menaruh perhatian kepada situasi keluarga perkawinan campuran baik di Indonesia maupun di luar negeri. Secara keseluruhan, APAB mewakili lebih dari 6,000 anggota keluarga perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia dan di luar negeri. Selama 2 dekade terakhir, advokasi APAB kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lain telah berkontribusi kepada pengakuan dan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak keluarga perkawinan campuran, terutama dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

rifamahmudah

About the Author: rifamahmudah

1 Comment

  1. Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds