MalangPost.id– Puluhan masyarakat terjaring operasi yustisi. Ini upaya penegakan protokol kesehatan. Digelar di Jl Raya Jatikerto, Kromengan, Senin (21/9). Sejak pagi menyasar para pengendara yang tidak pakai masker. Personel dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP. Sidang di tempat. Sanksinya, denda Rp 50 ribu.
“Penegakan protokol kesehatan. Ini adalah operasi sidang di tempat yang pertama. Sebelumnya, fokus untuk sosialisasi,” ujar Kabid Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. Ini implementasi Instruksi Presiden nomor 6/2020, Pergub nomor 53/2020 dan Perbup Malang nomor 57/2020.
Beberapa pengendara ada yang terkejut. Saat diberhentikan karena tidak bermasker. “Mereka tidak menyangka. Jika pelanggaran tidak menggunakan masker, berujung pemberian sanksi denda. Harapannya, dengan operasi ini bisa membuat masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker saat berkatifitas di luar rumah,” imbuhnya.
Seorang pelanggar asal Jatikerto, Arif Prayogo tidak bisa berbuat banyak. Ia disidang di hadapan petugas. Menurutnya, saat itu dia akan pergi melihat kebun tebu miliknya. “Ya mau gimana lagi. Lha wong saya salah. Karena nggak pakai masker. Ya harus mau disanksi. Kan memang begitu aturannya,” pungkas Arif. Informasinya, operasi ini menyasar pengendara yang tidak menggunakan masker. Bukan menyasar terkait standar masker yang saat ini banyak diperbincangkan. (riz/jan)