Pergi Ke Sawah Wajib Bermasker

MalangPost.id– Puluhan masyarakat terjaring operasi yustisi. Ini upaya penegakan protokol kesehatan. Digelar di Jl Raya Jatikerto, Kromengan, Senin (21/9). Sejak pagi menyasar para pengendara yang tidak pakai masker. Personel dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP. Sidang di tempat. Sanksinya, denda Rp 50 ribu. 

“Penegakan protokol kesehatan. Ini adalah operasi sidang di tempat yang pertama. Sebelumnya, fokus untuk sosialisasi,” ujar Kabid Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. Ini implementasi Instruksi Presiden nomor 6/2020, Pergub nomor 53/2020 dan Perbup Malang nomor 57/2020. 

Beberapa pengendara ada yang terkejut. Saat diberhentikan karena tidak bermasker.  “Mereka tidak menyangka. Jika pelanggaran tidak menggunakan masker, berujung pemberian sanksi denda. Harapannya, dengan operasi ini bisa membuat masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker saat berkatifitas di luar rumah,” imbuhnya.

Seorang pelanggar asal Jatikerto, Arif Prayogo tidak bisa berbuat banyak. Ia disidang di hadapan petugas. Menurutnya, saat itu dia akan pergi melihat kebun tebu miliknya. “Ya mau gimana lagi. Lha wong saya salah. Karena nggak pakai masker. Ya harus mau disanksi. Kan memang begitu aturannya,” pungkas Arif. Informasinya, operasi ini menyasar pengendara yang tidak menggunakan masker. Bukan menyasar terkait standar masker yang saat ini banyak diperbincangkan. (riz/jan)

Bagikan ke sosial media:

Recommended For You

abirafdi

About the Author: abirafdi

Menjadi seorang penulis tidak hanya membutuhkan kemampuan dan pengetahuan saja. Passion juga dapat membantu saya untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kunjungi Alamat Baru Kami

This will close in 0 seconds