MALANG, malangpost.id- Bawaslu Kab Malang masih merahasiakan hasil rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilbup. “Rapat pleno telah kami lakukan. Hasilnya masih kami rahasiakan dulu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva saat dikonfirmasi kemarin.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengirimkan hasil rapat pleno ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih dulu. “Belum kirim. Karena saya masih di Surabaya ini,” ujarnya. Pihaknya berencana mengirimkan Rabu (21/10). “Besok saya kasih bahannya ya,” katanya.
Sementara itu, Inspektorat Kab Malang belum bisa mengambil langkah. Pihaknya menunggu deskripsi lengkap dari Bawaslu. “Secara resmi, inspektorat belum menerima dokumen itu. Kami menunggu deskripsi dari Bawaslu,” ujar Kepala Inspektorat, Tridiyah Maestuti.
Tipologi berat atau ringannya pelanggaran terkait netralitas, tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. “Kami menekankan bahwa ASN harus netral,” imbuh Tridiyah.
Pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam beberapa golongan. Seperti pelanggaran kode etik, UU ASN hingga pidana. Tiap golongan beda penanganan. Jika mengarah pelanggaran, Bawaslu akan menyerahkan ke Pemkab dan diproses hukum administrasi.
“Jika pidana, yang memproses aparat penegak hukum,” ucapnya. “Sanksi mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Malang jadi polemik bermula dari unggahan di grup WhatsApp Inspirasi Malang, Rabu 7 Oktober 2020. Slamet Suyono, Kabid Olahraga dan Prestasi Dispora Kab Malang, diketahui mengunggah foto berisi visi dan misi pasangan calon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. (jan)
Sosialisasi Netralitas bagi ASN dalam Pilkada Tahun 2020. (Foto : Humas Protokol Kab. Malang )