KANJURUHAN, Malangpost.id – PPKM Darurat telah dimulai pertanggal 3 July ini. Terkait pos penyekatan yang berlaku, Pemkot Malang telah menyiapkan beberapa pos penyekatan untuk memantau mobilitas masyarakat Kota Malang maupun luar Kota Malang. Pos khusus ini sudah dibangun sejak Sabtu (3/7) pukul 00.00 malam.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto setelah mengikuti rapat koordinasi PPKM Darurat secara virtual se-Jawa Timur menyampaikan adanya pos tersebut akan dibangun tiga titik di wilayah Kota Malang.
‘’Penyekatan pengendalian mobilitas itu ada di Exit Tol Madyopuro. Terus ada di jalan besar yang berpotensi keramaian,” ujarnya.
Di pos pemantauan saat ini telah dibangun di kawasan Jalan Besar Ijen, untuk memantau pergerakan masyarakat Kota Malang dan juga kontroling penerapan protokol kesehatan (prokes). Selain personil TNI, Polri ada juga tambahan dari polisi RT/RW yang sudah ada sejak PPKM Mikro diberlakukan beberapa bulan kebelakang.
“Personel dari Kodim 0833 sendiri ada 200. Itu ada penambahan lagi. Kurang lebih ada 250 personel. Lalu untuk polisi RT/RE itu ada 551 an. Itu ada tambahan dari Brimob juga. Untuk Polresta kurang lebih 800 an personel,” pungkasnya.
10 Titik Penyekatan Kabupaten Malang
Wilayah Kabupaten Malang, terdapat sepuluh titik penyekatan, diantaranya ada tiga pintu tol, yakni Lawang, Pakis dan Singosari turut disekat. Sementara untuk perbatasan Kabupaten Pasuruan berada di Bakpao Telo dan Jabung, Blitar di Karangkates, Kalirejo (Kalipare) dan Sumberoto (Donomulyo), serta dengan Lumajang berada di Ngadas dan Sidorenggo (Ampelgading).
Baca juga : PPKM Darurat, Wali Kota Malang Sutiaji Janjikan Bansos Kepada Pedagang Kecil
“Untuk lainnya, terutama yang di perbatasan wilayah kami berkoordinasi dengan muspika dan Polsek setempat. Sejak tadi malam sudah dimulai” papar Firmando Hasiholan Matondang, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Surat Edaran Wali Kota Malang
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 35 tentang PPKM Darurat. Telah tertera bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut dan kereta api), wajib menunjukan kartu vaksin (minimal pada dosis pertama).
Baca juga : PPKM Darurat Menciptakan Gejolak Baru di Masyarakat
Kemudian, wajib menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api. Lalu untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan melalui ketentuan memiliki kartu vaksin.
I was recommended this web site by my cousin. I am not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my difficulty. You are wonderful! Thanks!